PTUN Cabut Pembatalan Lelang ERP di Jakarta


Ilustrasi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut surat pembatalan proses lelang elektronic road priecing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik Pemprov DKI Jakarta.
Dalam putusan tersebut, gugatan konsorsium SMART ERP yang diwakilkan PT Balitowerindo Sentra Tbk dikabulkan seluruhnya oleh PTUN.
Baca Juga:
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik tanggal 2 Agustus 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN M Arif Pratomo dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Selasa (3/3).
Arief mengingatkan tergugat yakni Pemprov DKI untuk tidak melakukan lelang ulang soal jalan berbayar itu di Jakarta, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sehingga pengajuan proses lelang jalan berbayar DKI Jakarta dalam status quo.
"Menyatakan bahwa TERGUGAT dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan KEPUTUSAN TUN yang dapat merugikan PENGGUGAT antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," jelasnya

Arif menerangkan, eksepsi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta, dalam mendiskualifikasi peserta lelang ERP tidak diterima. Oleh karena itu, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan.
"Dibatalkan dan gugatan dikabulkan secara keseluruhan," papar dia.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui adanya putusan pembatalan proses lelang ERR itu.
Baca Juga:
Dengan begitu, Yayan melanjutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil dari PTUN itu.
"Yak belum ada putusannya, saya belum update, saya ada urusan dulu, entar dulu, entar dulu," papar Yayan
Seperti diketahui, PT SMART ERP menggugat Pemprov DKI lantaran secara sepihak menghentikan proses lelang sistem jalan berbayar itu di tahun 2019.
PT Bali Towerindo Sentra pun meminta Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang tersebut.
Dilihat di situs resmi PTUN Jakarta, Senin (24/2), gugatan tersebut masuk pada 25 September 2019, dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT. Tergugat adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta. (Asp)
Baca Juga:
Perbaiki Kualitas Lingkungan, Polisi Canangkan Gerakan Penghijauan di Jakarta
Bagikan
Berita Terkait
Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang
