Pemprov DKI Belum Sikapi Putusan MA yang Kabulkan PK Relamasi Pulau H

Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang reklamasi Pulau H. Sehingga Gubernur Anies Baswedan diperintahkan untuk memberi izin pembangunan kembali reklamasi pulau tersebut.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya belum tentukan langkah lanjutan untuk menyikapi putusan tersebut.
Baca Juga:
Kalah di Tingkat MA Soal Izin Pulau Reklamasi, Pemprov DKI Berencana Ajukan Banding
"Kami akan sikapi masalah ini karena keputusan baru diputuskan," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/9).
Langkah ini diambil lantaran Pemerintah DKI belum menerima salinan putusan MA secara resmi. Setelah putusan diterima, Biro Hukum DKI masih akan mempelajari lalu akan menyikapinya.
"Kan ada mekanisme aturan hukum yang ada ya, kita tunggu saja nanti hasilnya," tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang reklamasi Pulau H. Gugatan ini bermula ketika Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi pada 6 September 2018 lalu.
Akhirnya, PT Taman Harapan menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN pada 18 Februari 2019.
PTUN memenangkan gugatan pengembang. Anies kembali melawan dengan mengajukan banding ke PTTUN. PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut. Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Baca Juga:
Anies dan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Proses hukum berjalan, sampai akhirnya MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan Anies.
Berlanjut, PT Taman Harapan Indah mengajukan PK ke MA. Sampai akhirnya, PK dikabulkan MA. MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Anies agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi

Pemprov DKI Tunggu Penyelidikan KKP Soal Pagar Laut di Pulau C Reklamasi

Pemprov DKI Koordinasi dengan Pempus soal Pagar Bambu Muncul di Pulau C Reklamasi

Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar

Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur

4 Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Administrasi Kepulauan Seribu

KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau

Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif
