Pemimpin Media di Papua Jadi Korban Teror dan Intimidasi, Diduga Terkait Pemberitaan


Intimidasi dialami jurnalis yang juga Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor di Jayapura, Papua. (Foto: MP/Istimewa)
MerahPutih.com - Aksi intimidasi dan teror terhadap insan pers kembali terjadi di tanah Papua.
Intimidasi dialami jurnalis yang juga Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor di Jayapura, Papua.
Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw mengatakan, mobil Isuzu DMax (Double Cabin) milik Victor Mambor yang diparkir di tepi jalan di samping rumahnya didapati telah dirusak oleh orang pada Rabu (21/4).
Baca Juga:
Kapolri Listyo Salahkan Anak Buahnya soal Telegram yang Atur Kerja Media
"Perusakan terjadi pada dini hari yang diperkirakan antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WIT," jelas Lucky dalam keterangannya, Kamis (22/3).
Lucky menambahkan, kerusakan terjadi pada kaca depan mobil yang diduga dipukul dengan benda tumpul hingga retak.
Lalu kaca mobil sebelah kiri, kaca depan, dan belakang yang dipukul yang diduga dengan benda tajam hingga hancur.
"Selain itu pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret dengan cat pilox berwarna orange," jelas Lucky.
Lucky melihat, tindakan teror dan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua dan secara luas di Indonesia.
Diduga kuat, teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu.
Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya.

Intimidasi dialami jurnalis yang juga Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor di Jayapura, Papua. (Foto: MP/Istimewa)
Yakni serangan melalui digital, doxing, dan penyebaran flayer di media sosial yang kontennya menyudutkan Tabloid Jubi maupun Victor Mambor, mengadu domba, dan tuduhan untuk mengkriminalkan media maupun pribadi Victor.
Lucky mengecam teror dan intimidasi yang dilakukan terhadap Victor Mambor dan Tabloid Jubi dan meminta siapa pun yang melakukannya untuk segera menghentikannya.
"Meminta Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya," jelas Lucky.
Lucky mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjadikan hukum sebagai panglima dalam merespons sesuatu terkait pemberitaan pers.
Aktivitas pers yang dilakukan Tabloid Jubi dilindungi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Di dalamnya telah diatur jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan bisa menyampaikan hak jawab dan jika belum puas bisa dilanjutkan dengan mengadukan kepada Dewan Pers," jelas Lucky.
Baca Juga:
Sesuai Konsep Presisi, Kapolri Harus Cegah Arogansi Aparat Bukan Larang Media
Ia mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No 40 tahun 1999 menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."
"AJI Jayapura juga berharap kejadian yang menimpa Victor Mambor tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Papua dan Papua Barat pada masa mendatang," tutup Lucky. (Knu)
Baca Juga:
Kapolri Sebut Banyak Anak Buahnya Bertindak Arogan di Media Massa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penggalian Lubang Suplai Makanan 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor Terhadang Lumpur

Semua Tewas, Ini Nama 4 Korban Helikopter Intan Angkasa Jatuh di Mimika Papua

Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Sorong Memanas: Mobil Dinas Gubernur Papua Barat Daya Ikut Hancur Dirusak Massa

Sorong Memanas Imbas Pemindahan Tapol: Massa Blokade Jalan hingga Rusak Rumah Kajari

2 Brimob Tewas di Nabire, Reka Ulang Peragakan 23 Adegan

Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat

Segerombolan Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Polisi di Papua Akhirnya Ditangkap
