Sesuai Konsep Presisi, Kapolri Harus Cegah Arogansi Aparat Bukan Larang Media

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 April 2021
Sesuai Konsep Presisi, Kapolri Harus Cegah Arogansi Aparat Bukan Larang Media

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencabut terbitnya surat telegra bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi larangan media menayangkan arogansi kepolisian menuai apresiasi.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai keputusan mencabut telegram Kapolri yang melarang media menyiarkan arogansi aparat kepolisian itu sudah tepat.

Baca Juga:

Kapolri Sebut Banyak Anak Buahnya Bertindak Arogan di Media Massa

"Terpenting Polri bukan melarang penyiaran arogansi, tetapi melarang dan mencegah arogansi," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/4).

Selain itu ia juga memberi catatan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) tetap dapat disiarkan oleh wartawan selama penyiaran tidak mengganggu proses hukum yang berjalan. Artinya, selama proses hukum bisa berjalan dengan baik, maka wartawan berhak menyiarkan olah TKP.

"Terlebih agar hak mendapat informasi oleh masyarakat terpenuhi," kata Suparji.

Selanjutnya Suparji berpesan, kedepan kepolisian jika membuat kebijakan harus sesuai dengan konsep Presisi. Kemudian jangan sampai melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku. Artinya, kebijakan jangan sampai kontraproduktif dengan nilai-nilai presisi.

Demo Jurnalis. (Foto: AJI Bandung)
Demo Jurnalis. (Foto: AJI Jakarta)


"Dan jangan sampai melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku. Kebijakan jangan sampai kontraproduktif dengan nilai-nilai presisi," pungkasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.

Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibikinnya surat telegram tersebut agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian bertindak tegas tapi mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.

Baca Juga:

Kapolri Listyo Salahkan Anak Buahnya soal Telegram yang Atur Kerja Media

#Kapolri #Kapolri Listyo #Video Kekerasan #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Bagikan