Sesuai Konsep Presisi, Kapolri Harus Cegah Arogansi Aparat Bukan Larang Media
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencabut terbitnya surat telegra bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi larangan media menayangkan arogansi kepolisian menuai apresiasi.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai keputusan mencabut telegram Kapolri yang melarang media menyiarkan arogansi aparat kepolisian itu sudah tepat.
Baca Juga:
Kapolri Sebut Banyak Anak Buahnya Bertindak Arogan di Media Massa
"Terpenting Polri bukan melarang penyiaran arogansi, tetapi melarang dan mencegah arogansi," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/4).
Selain itu ia juga memberi catatan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) tetap dapat disiarkan oleh wartawan selama penyiaran tidak mengganggu proses hukum yang berjalan. Artinya, selama proses hukum bisa berjalan dengan baik, maka wartawan berhak menyiarkan olah TKP.
"Terlebih agar hak mendapat informasi oleh masyarakat terpenuhi," kata Suparji.
Selanjutnya Suparji berpesan, kedepan kepolisian jika membuat kebijakan harus sesuai dengan konsep Presisi. Kemudian jangan sampai melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku. Artinya, kebijakan jangan sampai kontraproduktif dengan nilai-nilai presisi.
"Dan jangan sampai melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku. Kebijakan jangan sampai kontraproduktif dengan nilai-nilai presisi," pungkasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.
Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibikinnya surat telegram tersebut agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian bertindak tegas tapi mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.
Baca Juga:
Kapolri Listyo Salahkan Anak Buahnya soal Telegram yang Atur Kerja Media
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hampir 2.000 Porsonel Kawal Demo di Monas, Orator Buruh Ingat-Ingat Pesan Kapolres!
Concurring Opinion Hakim MK, Bakal Jadi Alasan Polisi Tempati Jabatan Lembaga Sipil
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Siswi SMA Strada Hilang Ditemukan Selamat di TIM, Polisi Dalami Motif dan Pihak Terlibat