Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemilu 2024 Disebut Bisa Genjot Perekonomian Indonesia

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 03 Agustus 2022
Pemilu 2024 Disebut Bisa Genjot Perekonomian Indonesia

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan, Pemilu 2024 mendatang perlu tetap dilaksanakan tepat waktu demi menggenjot roda perekonomian nasional, meski di tengah wacana penundaan pemilu yang menyeruak.

“Nah, ini mustinya kalau pemerintah ingin menggenjot ekonomi kita, Pemilu 2024 harus dilaksanakan biar ekonomi jalan, efeknya banyak sekali,” kata Ray dikutip dari Antara, Rabu (3/8).

Baca Juga:

PKB-Gerindra Daftar Pemilu Bareng ke KPU pada 8 Agustus

Perputaran roda ekonomi tersebut, kata Ray, dapat berjalan dengan adanya kucuran uang pemerintah yang akan dialokasikan pada banyak sektor, termasuk kucuran dana dari para calon legislatif maupun partai politik.

“Industri-industri survei, industri percetakan surat suara, percetakan balon, spanduk, macam-macam logistik itu hidup semua, termasuk di dalamnya tentu saja tim sukses-sukses akan hidup,” ujarnya.

Menurutnya, motif untuk menggenjot perekonomian tersebut senada dengan penyelenggaraan Pilkada 2020 lalu yang dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19.

“Karena menurut pemerintah itu cara untuk menggenjot ekonomi kita secara nasional melalui pilkada itu,” kata Ray.

Baca Juga:

KPU Harap Revisi UU Pemilu Rampung Desember 2022

Pengamat politik tersebut juga menampik kondisi dunia yang tengah menghadapi krisis global dan konflik Rusia-Ukraina dapat berimbas pada penundaan Pemilu 2024 mendatang.

Selain itu, tambah Ray, alokasi dana untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 pun sudah disiapkan dan disepakati yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana kebutuhan anggaran tahapan Pemilu 2024 di tahun 2022 yang disetujui DPR dan Kementerian Keuangan sebesar Rp 8,06 triliun.

“Apakah ada efek dari perang Rusia-Ukraina secara teoritik menurut saya enggak ada, kalau pun ada ada kecil sekali, kalau pun itu kecil mustinya enggak cuma imbas soal pemilu, tapi juga mengimbas semua sektor kita, yang kedua uang pemilu itu ada sudah diplot,” ujarnya.

Menurutnya kondisi-kondisi di atas tidak dapat serta merta membuat Pemilu 2024 yang bersifat maslahat itu tertunda, begitu pula halnya dengan anggaran pemilu yang tidak dapat dikurangi oleh karena apapun kecuali oleh hal yang bersifat sangat darurat. (*)

Baca Juga:

BNPT Minta Hindari Politisasi Agama saat Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024 #Kampanye
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan