Pemerintah Tidak Bisa Gunakan Dana PEN untuk Pembiayaan Ibu Kota Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 20 Januari 2022
Pemerintah Tidak Bisa Gunakan Dana PEN untuk Pembiayaan Ibu Kota Baru

Dokumentasi - Gagasan desain Nagara Rimba Nusa ditetapkan sebagai pemenang terbaik pertama Sayembara Gagasan Desain Kawasan IKN. ANTARA/Aji Cakti/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) semakin dekat dengan kenyataan. Saat ini, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Menurut anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati, soal pembiayaan, pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim tidak bisa menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pasalnya, sebagaimana tertuang dalam PP No 23 tahun 2020, program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional.

Anis mengatakan, program ini merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga:

Ibu Kota Pindah, Ketua DPRD DKI ingin Jakarta seperti New York

“Saya mengingatkan pemerintah bahwa program PEN harus tepat sasaran yaitu percepatan penanganan COVID-19, pemulihan dan penyelamatan ekonomi nasional," kata Anis dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Selain itu, kata Anis, program PEN ini bertujuan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

"Sehingga, jika pembiayaan pemindahan ibu kota negara menggunakan dana PEN, maka pemerintah telah melanggar UU No 2 tahun 2020,” ujar Anis.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga menyoroti produk domestik bruto (GDP) per kapita. Ia mengatakan bahwa ketika ingin menilai kinerja, maka akan lebih nampak capaiannya ketika disandingkan dengan capaian negara lain.

Baca Juga:

Jokowi Harap Istana Negara Pindah ke Ibu Kota Baru pada 2024

Anis mengemukakan, data yang dikeluarkan oleh World Bank yang menyandingkan capaian GDP per kapita Indonesia dengan negara tetangga Malaysia dan Thailand. Pada rentang tahun 1970-1996 (sebelum krisis moneter), grafik Indonesia melandai.

"Kalaupun ada kenaikan, naiknya hanya sedikit sekali. Sementara pertumbuhan ekonomi Malaysia dan Thailand meroket. Pada tahun 1996, GDP per kapita Indonesia hanya USD 1.100, sementara Thailand menjadi USD 3.000, dan Malaysia nyaris USD 5.000," jelas dia.

Anis menuturkan, setelah krisis moneter pada rentang tahun 1999-2011, Indonesia relatif bisa sama pertumbuhannya dengan Malaysia dan Thailand, di mana grafiknya terus naik. Pada 2012-2020, grafik kita melandai lagi.

"Sementara Malaysia dan Thailand, meski sempat turun naik, terus meroket. Pada tahun 2020, saat GDP Malaysia sudah di angka USD 10.400 per kapita per tahun dan Thailand sudah USD 7.000, Indonesia masih di angka USD 3.800. Perbandingan ini baik untuk evaluasi kesejahteraan masyarakat kita," ujarnya.

Lebih lanjut Anis menambahkan, dengan GDP Malaysia yang jauh di atas Indonesia, maka sangat wajar jika banyak di antara rakyat Indonesia yang tergiur untuk mengadu nasib di negara tetangga.

"Hal ini mungkin yang menjelaskan mengapa 3 juta lebih rakyat Indonesia mencari nafkah di Malaysia,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, pemerintah agar tidak asyik dengan data dan capaiannya sendiri, kemudian lupa bahwa data itu ternyata masih jauh dibandingkan dengan negara lain. Sebab, realita di lapangan, angka-angka capaian yang disampaikan pemerintah belum berdampak signifikan untuk kehidupan rakyat.

“Masih sangat banyak rakyat yang hidup susah,” katanya. Bagaimanapun, APBN merupakan instrumen kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Mabes Polri Bersiap Pindah ke Ibu Kota Baru

#Ibu Kota #RUU IKN #Pemindahan Ibu Kota #IKN Nusantara
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Bagikan