Mabes Polri Bersiap Pindah ke Ibu Kota Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 20 Januari 2022
Mabes Polri Bersiap Pindah ke Ibu Kota Baru

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah akan memindahkan ibu kota negara (IKN) ke wilayah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Polri menyatakan, akan secara bertahap memindahkan institusinya.

Kepala Biro Penangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya mulai melakukan persiapan pemindahan instansi Polri.

Baca Juga:

MPR Desak Dilakukan Referendum Pemindahan Ibu Kota Negara

“Tidak mungkin dilakukan secara mendadak. Persiapan itu pasti ada,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan yang dikutip, Kamis (20/1).

Namun, terkait persiapan perpindahan ini, Ramadhan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.

Ahmad belum dapat merinci teknis pemindahan personel ke ibu kota negara baru.

"Kami tanyakan dulu, itu konsep ada di Asrena, tentu persiapan pasti ada," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Rabu (18/1), sidang paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang (UU).

Dengan disahkannya RUU tersebut, maka rencana pemindahan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi kenyataan.

Dari informasi yang dihimpun, pemerintah akan memindahkan 7.687 pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, hingga Paspampres ke ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Rencana itu tertuang dalam paparan pemindahan ASN ke IKN baru yang dipresentasikan secara terbatas oleh Kementerian PPN/Bappenas, 6 Januari 2022 lalu.

Baca Juga:

Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, DPRD DKI: Ekonomi Jakarta bakal Anjlok

Jumlah pemindahan PNS disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan yang akan berjalan secara bertahap di ibu kota baru.

Berdasarkan kelompok usianya, mayoritas PNS yang akan pindah berumur 30-39 tahun sebanyak 34,5 persen.

Sedangkan usia 50-60 tahun sebanyak 19,8 persen dan 40-49 tahun 28,8 persen.

Sementara itu menurut tingkat pendidikannya, mayoritas PNS yang akan dialihkan ke IKN ialah lulusan S-1 dengan jumlah 51,39 persen.

Sisanya merupakan lulusan D-IV sebanyak 5,4 persen; D-III 14,8 persen; S-2 26,7 persen; dan S-3 1,69 persen.

Adapun berdasarkan jabatannya, sebanyak 34 orang yang akan pindah merupakan menteri atau pejabat tinggi negara.

Selanjutnya sebanyak 278 orang memiliki jabatan eselon I, 332 orang eselon II, 1.063 orang eselon III, dan jabatan fungsional 5.979 orang.

Dalam dua tahun, pemindahan akan diprioritaskan untuk PNS di Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes TNI-AD, Mabes TNI AL, Mabes TNI AU, Mabes Polri, Paspampres, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara. (Knu)

Baca Juga:

Wantimpres Desak Pemerintah Sosialisasikan Pembangunan Ibu Kota Baru

#Mabes Polri #IKN Nusantara #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Bagikan