MPR Desak Dilakukan Referendum Pemindahan Ibu Kota Negara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 20 Januari 2022
MPR Desak Dilakukan Referendum Pemindahan Ibu Kota Negara

Dokumentasi - Gagasan desain Nagara Rimba Nusa ditetapkan sebagai pemenang terbaik pertama Sayembara Gagasan Desain Kawasan IKN. ANTARA/Aji Cakti/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana memindahkan ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur terus menguat. Saat ini, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai, pemindahan ibu kota Negara merupakan suatu hal yang sangat krusial. Karena menyangkut eksistensi dan masa depan seluruh warga NKRI, bukan hanya terkait dengan sebagian elite politik di Jakarta.

Maka, kata pria yang akrab disapa HNW, bila dalam proses pembuatan dan pengujian keputusannya juga melibatkan sebanyak-banyaknya komponen rakyat Indonesia.

Baca Juga:

Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, DPRD DKI: Ekonomi Jakarta bakal Anjlok

“Melalui salah satu caranya adalah referendum (jajak pendapat) rakyat Indonesia sebagai wujud nyata membuka peluang partisipasi masyarakat seluas-luasnya,” ungkap Hidayat kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Kamis (20/1).

"Ini sesuai dengan dalam Pasal 96 UU no 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019," tambah dia.

Ia juga mengkritisi RUU yang membahas soal ibu kota negara yang disetujui oleh pemerintah dan DPR.

"Tetapi dalam proses pembahasannya belum membuka partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam UU," sebut HNW.

Bahkan, lanjut HNW, baru satu hari RUU tersebut disetujui di DPR, suara penolakan terbuka justru datang dari Kalimantan Timur. Seperti sebagian warga menyampaikan penolakan terhadap UU IKN dengan membentuk Koalisi Masyarakat Kaltim, yang terdiri dari Walhi Kaltim, LBH Samarinda, dan Jatam Kaltim.

HNW menduga, penolakan ini karena mereka tidak mendapatkan sosialisasi yang cukup maupun akses untuk bisa berpartisipasi sebagaimana hak itu diberikan oleh UU.

"Perlu adanya referendum secara umum Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelas HNW.

Baca Juga:

Wantimpres Desak Pemerintah Sosialisasikan Pembangunan Ibu Kota Baru

HNW mengatakan, upaya meminta jawaban atau pandangan dari rakyat Indonesia dapat membuat keputusan memindahkan atau tidak memindahkan ibu kota negara semakin memenuhi tata krama dan memiliki legitimasi.

Hal ini dinilai wajar dilakukan agar suatu kebijakan sekelas pemindahan ibu kota negara yang menyangkut seluruh warga negara itu, bisa berlaku dengan elegan.

"Karena rakyat telah dihormati haknya dan secara legowo telah menyampaikan pendapatnya," jelas HNW.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan agar pemerintah dan mayoritas Fraksi di DPR mengambil pelajaran dari permasalahan pembahasan RUU Cipta Kerja sebelumnya.

Ia menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan RUU Cipta Kerja itu sebagai inkonstitusional bersyarat.

"Itu karena tidak memaksimalkan pelibatan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya. Sehingga perlu adanya pelibatan masyarakat dalam pembahasan ibu kota negara agar tak menuai permasalahan di kemudian hari," tutup HNW.

Sebelumnya, salah satu alasan yang mengharuskan ibu kota Indonesia harus pindah dari DKI Jakarta adalah banjir. Hal itu juga berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Menteri PPN/Kepala Bappenas saat itu, Bambang Brodjonegoro mengatakan, selain banjir, kemacetan juga menjadi faktor lainnya. Rugi akibat kemacetan yang terjadi di Indonesia sudah hampir ratusan triliun.

"Kerugian perekonomian dari kemacetan ini data tahun 2013 ini Rp 65 triliun per tahun dan sekarang angkanya mendekati Rp 100 triliun dengan semakin beratnya kemacetan di wilayah DKI Jakarta," kata Bambang di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4/2019) lalu.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menepis anggapan proses pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang sangat singkat dan terburu-buru.

Menurutnya, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.

"Ini yang harus diketahui oleh publik bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU, perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," terang Wandy Tuturoong atau yang akrab disapa Binyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1). (Knu)

Baca Juga:

Pansus IKN Nusantara Ingin Jakarta Tetap Sandang Status Khusus Meski Bukan Ibu Kota

#Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota #MPR RI #Hidayat Nur Wahid
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jamaah Hanania Travel kembali menambah daftar panjang persoalan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Indonesia
Anggap Kasus Selesai Kekeluargaan, Pimpinan MPR Tetap Pelajari Materi Gugatan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan MPR menghormati gugatan hukum LCC Empat Pilar. Polemik disebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Anggap Kasus Selesai Kekeluargaan, Pimpinan MPR Tetap Pelajari Materi Gugatan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
Indonesia
Gugatan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Lanjut di Pengadilan, Tergugat Ketua MPR hingga MC
Sidang gugatan perdana digelar 2 Juni 2026 di PN Jakarta Pusat, dengan sorotan pada tuntutan pemberhentian dua juri dan larangan MC.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Gugatan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Lanjut di Pengadilan, Tergugat Ketua MPR hingga MC
Indonesia
Final Ulang Dibatalkan, MPR Tunjuk Josepha Duta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
MPR RI membatalkan final ulang LCC Empat Pilar Kalbar setelah SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas menolak. Josepha Alexandra diangkat sebagai Duta LCC MPR RI.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Final Ulang Dibatalkan, MPR Tunjuk Josepha Duta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
Indonesia
MPR Pastikan Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar tak Dilibatkan Lagi
MPR RI memastikan, bahwa juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar tidak dilibatkan lagi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
MPR Pastikan Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar tak Dilibatkan Lagi
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
Berita Foto
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Suasana kepadatan lalu-lintas di Kawasan Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Indonesia
Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Diulang, Bakal Diawasi Langsung oleh Pimpinan MPR
MPR RI memutuskan mengulang final LCC Empat Pilar Kalbar usai polemik penjurian viral di media sosial. Pimpinan MPR akan mengawasi langsung jalannya lomba.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Diulang, Bakal Diawasi Langsung oleh Pimpinan MPR
Indonesia
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan IKN menjadi ibu kota Indonesia. Kini, Jakarta masih sah menjadi ibu kota Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Indonesia
MPR RI Pastikan Gelar Final Ulang LCC Empat Pilar Demi Keadilan Demokrasi
Polemik ini bermula dari sesi pertanyaan rebutan yang memicu keberatan dari peserta, namun respons juri saat itu justru menuai kritik tajam netizen
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
MPR RI Pastikan Gelar Final Ulang LCC Empat Pilar Demi Keadilan Demokrasi
Bagikan