Jokowi Harap Istana Negara Pindah ke Ibu Kota Baru pada 2024
Tangkapan layar Presiden Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau secara daring. ANTARA/Indra Arief.
MerahPutih.com - Pemindahan sejumlah kantor dan kementerian ke ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur akan dilakukan secara bertahap.
Pemindahan Istana Negara, menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan dilakukan beberapa tahun mendatang.
"Pada tahun 2024 yang diharapkan sudah pindah Istana," kata Jokowi yang dikutip di Jakarta, Rabu (19/1).
Baca Juga:
Mabes Polri Bersiap Pindah ke Ibu Kota Baru
Selain Istana, sebanyak empat sampai enam kementerian juga akan dipindahkan ke IKN baru pada 2024.
"Yang penting infrastruktur terlebih dahulu," tegas Jokowi.
Dia menekankan, IKN baru harus mencerminkan kota yang sehat, efisien, produktif, dan berkonsep zero emission.
Pemindahan ibu kota baru merupakan strategi pemerintah agar pembangunan dan ekonomi di Indonesia merata.
"IKN ini adalah strategi pemerataan karena saat ini terkonsentrasi di Jawa. Jangan terkesan ada kotak-kotak karena pendanaan dari APBN," kata Jokowi.
Usai pemerintah dan DPR mengesahkan UU Ibu Kota Negara (IKN), muncul nama-nama yang kemungkinan akan menjadi calon kepala otorita di Nusantara. Jokowi berharap dua kriteria ini ada di calon pemimpin di IKN.
"Kalau saya penginnya ada latar belakang arsitektur dan punya pengalaman sebagai kepala daerah," harap Jokowi.
Baca Juga:
MPR Desak Dilakukan Referendum Pemindahan Ibu Kota Negara
Dia pun memperkirakan, proses perpindahan ke ibu kota negara baru tersebut akan memakan waktu hingga 20 tahun.
“Ibu kota ini perkiraan akan berlangsung 15-20 tahun ke depan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, rencana pemindahan ibu kota negara "Nusantara" dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata.
Pada Selasa (18/1), Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI.
Salah satu yang diatur dalam draf tersebut yakni lembaga Otorita IKN Nusantara.
Menurut Pasal 4 UU IKN, Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Lembaga itu selambat-lambatnya beroperasi akhir tahun ini. (Knu)
Baca Juga:
Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, DPRD DKI: Ekonomi Jakarta bakal Anjlok
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Gibran Minta Anggota Ormas Minta Sedekah di Pinggir Jalan untuk Bantu Pembangunan IKN
Komjen Wahyu Hadiningrat Dianggap Layak Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Forkabi: Dia Punya Integritas