Jokowi Harap Istana Negara Pindah ke Ibu Kota Baru pada 2024
Tangkapan layar Presiden Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau secara daring. ANTARA/Indra Arief.
MerahPutih.com - Pemindahan sejumlah kantor dan kementerian ke ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur akan dilakukan secara bertahap.
Pemindahan Istana Negara, menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan dilakukan beberapa tahun mendatang.
"Pada tahun 2024 yang diharapkan sudah pindah Istana," kata Jokowi yang dikutip di Jakarta, Rabu (19/1).
Baca Juga:
Mabes Polri Bersiap Pindah ke Ibu Kota Baru
Selain Istana, sebanyak empat sampai enam kementerian juga akan dipindahkan ke IKN baru pada 2024.
"Yang penting infrastruktur terlebih dahulu," tegas Jokowi.
Dia menekankan, IKN baru harus mencerminkan kota yang sehat, efisien, produktif, dan berkonsep zero emission.
Pemindahan ibu kota baru merupakan strategi pemerintah agar pembangunan dan ekonomi di Indonesia merata.
"IKN ini adalah strategi pemerataan karena saat ini terkonsentrasi di Jawa. Jangan terkesan ada kotak-kotak karena pendanaan dari APBN," kata Jokowi.
Usai pemerintah dan DPR mengesahkan UU Ibu Kota Negara (IKN), muncul nama-nama yang kemungkinan akan menjadi calon kepala otorita di Nusantara. Jokowi berharap dua kriteria ini ada di calon pemimpin di IKN.
"Kalau saya penginnya ada latar belakang arsitektur dan punya pengalaman sebagai kepala daerah," harap Jokowi.
Baca Juga:
MPR Desak Dilakukan Referendum Pemindahan Ibu Kota Negara
Dia pun memperkirakan, proses perpindahan ke ibu kota negara baru tersebut akan memakan waktu hingga 20 tahun.
“Ibu kota ini perkiraan akan berlangsung 15-20 tahun ke depan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, rencana pemindahan ibu kota negara "Nusantara" dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata.
Pada Selasa (18/1), Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI.
Salah satu yang diatur dalam draf tersebut yakni lembaga Otorita IKN Nusantara.
Menurut Pasal 4 UU IKN, Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Lembaga itu selambat-lambatnya beroperasi akhir tahun ini. (Knu)
Baca Juga:
Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, DPRD DKI: Ekonomi Jakarta bakal Anjlok
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya