Pemerintah Telah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 118 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 April 2023
Pemerintah Telah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 118 Miliar

Pekerja memasukkan sejumlah sepatu bekas impor ilegal kedalam mesin penghancur untuk dimusnahkan di Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah gencar merazia dan memusnahkan pakaian bekas impor beberapa waktu belakangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyampaikan bahwa pemerintah telah memusnahkan 14.717 bal pakaian bekas impor senilai Rp 118 miliar sepanjang 2023.

"Jadi totalnya itu dari operasi awal tahun sampai Maret ini," kata Dirjen Moga, usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (6/4).

Baca Juga:

Polda Metro Tangkap Penyebar Konten Viral Barang Bukti Pakaian Bekas Dibagi-bagikan Penyidik

Moga merinci, pemusnahan pertama dilakukan Kementerian Perdagangan di Pekanbaru, Riau pada 17 Maret lalu dengan jumlah pakaian bekas mencapai 730 bal senilai Rp 10 miliar.

Kemudian berlanjut ke Sidoarjo Jawa Timur pada 20 Maret dengan jumlah sebanyak 824 bal senilai Rp 11 miliar.

Lalu, rekor terbesar adalah pemusnahan 7.363 bal pakaian bekas dengan nilai Rp 80 miliar yang dilakukan di Cikarang pada akhir Maret lalu. Sedangkan pemusnahan yang terakhir dilakukan di Batam dengan 5.800 bal pakaian bekas senilai Rp 17 miliar.

Lebih lanjut Moga menuturkan bahwa para importir pakaian bekas ilegal tersebut dapat dijerat oleh pasal berlapis. Sejumlah aturan yang dapat dikenakan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Itu ada di pasal 111 dan 112,” ujarnya pula, seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Pemerintah Musnahkan Kembali Pakaian dan Sepatu Bekas Senilai Rp 17,35 Miliar

Tak hanya berlaku bagi importir, para penjual juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 tertulis, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang bekas dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

Selain itu, terdapat peraturan khusus penjual pakaian bekas impor yang menjual dagangannya secara daring atau melalui saluran elektronik.

Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik siap menjerat pelaku usaha yang tidak menaati iklan elektronik yang sesuai dengan UU yang berlaku.

Serupa, pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 pasal 18 berisi, pelaku usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan iklan elektronik wajib memastikan substansi atau materi iklan elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi iklan elektronik.

Sanksi yang akan diberikan Pemendag 50/2020 tersebut bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas hingga pencabutan izin usaha. (*)

Baca Juga:

Penjualan Pakaian Bekas Impor Diprediksi Bakal Turun Usai Lebaran

#Produk Impor #Kemendag
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
HPE emas ditetapkan sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram atau turun 0,7 persen dari periode kedua Juli 2026 yang sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Indonesia
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Permintaan masyarakat terhadap produk fesyen dalam negeri masih menunjukkan tren positif, yakni meningkat sebesar 4,3 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Indonesia
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Indonesia
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Ketiga permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Berita
Didukung Pusat Riset Terbesar di Asia, Coway Fokus Hadirkan Inovasi Air dan Udara yang Relevan
Coway mengandalkan pusat riset terbesar di Asia untuk mengembangkan solusi air dan udara berbasis teknologi. Perkenalkan air purifier terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 30 Mei 2026
Didukung Pusat Riset Terbesar di Asia, Coway Fokus Hadirkan Inovasi Air dan Udara yang Relevan
Indonesia
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Kemendag telah memfasilitasi hambatan ekspor eksportir PT Halalan Thayyiban Indonesia (PT HATI) dalam memasukkan hampir 360 ribu porsi makanan siap saji untuk kebutuhan di Tanah Suci.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Indonesia
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam memilih penawaran bisnis dengan menggunakan prinsip 2L, yang berarti legal dan logis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Indonesia
Hasil Perjanjian Dagang Dengan AS, Sertifikat Halal Pakai Logo Dari Negara Produsen
“Produk dari Amerika tetap wajib halal. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, lalu diregistrasi di Indonesia,”
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Hasil Perjanjian Dagang Dengan AS, Sertifikat Halal Pakai Logo Dari Negara Produsen
Indonesia
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
BPJPH pastikan produk AS tetap wajib dua label halal meski ada kesepakatan dagang RI-AS. Skema MRA jamin standar halal tetap aman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
Bagikan