Pemerintah Telah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 118 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 April 2023
Pemerintah Telah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 118 Miliar

Pekerja memasukkan sejumlah sepatu bekas impor ilegal kedalam mesin penghancur untuk dimusnahkan di Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah gencar merazia dan memusnahkan pakaian bekas impor beberapa waktu belakangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyampaikan bahwa pemerintah telah memusnahkan 14.717 bal pakaian bekas impor senilai Rp 118 miliar sepanjang 2023.

"Jadi totalnya itu dari operasi awal tahun sampai Maret ini," kata Dirjen Moga, usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (6/4).

Baca Juga:

Polda Metro Tangkap Penyebar Konten Viral Barang Bukti Pakaian Bekas Dibagi-bagikan Penyidik

Moga merinci, pemusnahan pertama dilakukan Kementerian Perdagangan di Pekanbaru, Riau pada 17 Maret lalu dengan jumlah pakaian bekas mencapai 730 bal senilai Rp 10 miliar.

Kemudian berlanjut ke Sidoarjo Jawa Timur pada 20 Maret dengan jumlah sebanyak 824 bal senilai Rp 11 miliar.

Lalu, rekor terbesar adalah pemusnahan 7.363 bal pakaian bekas dengan nilai Rp 80 miliar yang dilakukan di Cikarang pada akhir Maret lalu. Sedangkan pemusnahan yang terakhir dilakukan di Batam dengan 5.800 bal pakaian bekas senilai Rp 17 miliar.

Lebih lanjut Moga menuturkan bahwa para importir pakaian bekas ilegal tersebut dapat dijerat oleh pasal berlapis. Sejumlah aturan yang dapat dikenakan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Itu ada di pasal 111 dan 112,” ujarnya pula, seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Pemerintah Musnahkan Kembali Pakaian dan Sepatu Bekas Senilai Rp 17,35 Miliar

Tak hanya berlaku bagi importir, para penjual juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 tertulis, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang bekas dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

Selain itu, terdapat peraturan khusus penjual pakaian bekas impor yang menjual dagangannya secara daring atau melalui saluran elektronik.

Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik siap menjerat pelaku usaha yang tidak menaati iklan elektronik yang sesuai dengan UU yang berlaku.

Serupa, pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 pasal 18 berisi, pelaku usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan iklan elektronik wajib memastikan substansi atau materi iklan elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi iklan elektronik.

Sanksi yang akan diberikan Pemendag 50/2020 tersebut bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas hingga pencabutan izin usaha. (*)

Baca Juga:

Penjualan Pakaian Bekas Impor Diprediksi Bakal Turun Usai Lebaran

#Produk Impor #Kemendag
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Ketiga permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Berita
Didukung Pusat Riset Terbesar di Asia, Coway Fokus Hadirkan Inovasi Air dan Udara yang Relevan
Coway mengandalkan pusat riset terbesar di Asia untuk mengembangkan solusi air dan udara berbasis teknologi. Perkenalkan air purifier terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 30 Mei 2026
Didukung Pusat Riset Terbesar di Asia, Coway Fokus Hadirkan Inovasi Air dan Udara yang Relevan
Indonesia
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Kemendag telah memfasilitasi hambatan ekspor eksportir PT Halalan Thayyiban Indonesia (PT HATI) dalam memasukkan hampir 360 ribu porsi makanan siap saji untuk kebutuhan di Tanah Suci.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Indonesia
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam memilih penawaran bisnis dengan menggunakan prinsip 2L, yang berarti legal dan logis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Indonesia
Hasil Perjanjian Dagang Dengan AS, Sertifikat Halal Pakai Logo Dari Negara Produsen
“Produk dari Amerika tetap wajib halal. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, lalu diregistrasi di Indonesia,”
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Hasil Perjanjian Dagang Dengan AS, Sertifikat Halal Pakai Logo Dari Negara Produsen
Indonesia
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
BPJPH pastikan produk AS tetap wajib dua label halal meski ada kesepakatan dagang RI-AS. Skema MRA jamin standar halal tetap aman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
Berita
Jawab Tantangan Kualitas Udara, Coway Hadirkan Sales Office Baru di Bandung
Coway mendirikan sales office di Bandung, Jawa Barat. Hal itu menjadi komitmen jangka panjang bagi warga perkotaan.
Soffi Amira - Jumat, 13 Februari 2026
Jawab Tantangan Kualitas Udara, Coway Hadirkan Sales Office Baru di Bandung
Indonesia
Mendag Perintahkan Pengusaha Minyak Goreng Tingkatkan Produksi Buat Pasokan Lebaran
Pemerintah mendorong produsen minyak goreng meningkatkan produksi, termasuk melalui peningkatan produksi untuk merek minyak goreng kemasan ekonomis lainnya
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Mendag Perintahkan Pengusaha Minyak Goreng Tingkatkan Produksi Buat Pasokan Lebaran
Indonesia
Harga Bawang Putih Melonjak, Kemendag Janji Barang Impor Segera Masuk
Kemendag memastikan pasokan bawang putih impor akan segera masuk ke pasar domestik sehingga diharapkan mampu menekan harga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Harga Bawang Putih Melonjak, Kemendag Janji Barang Impor Segera Masuk
Indonesia
Kemendag Klaim Harga MinyaKita Berangsur Turun, Tapi Masih di Atas HET
Sekitar 20 provinsi diklaim tercatat mengalami tren penurunan harga Minyakita secara serempak dalam beberapa pekan terakhir
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Kemendag Klaim Harga MinyaKita Berangsur Turun, Tapi Masih di Atas HET
Bagikan