Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen
Pameran usaha mikro dan kecil (UMK) binaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo di Tokyo International Gift Show Autumn. ANTARA/HO-Pelindo
MerahPutih.com - Indonesia dan Uni Eropa telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA).
Perjanjian ini, menghapus hampir semua hambatan perdagangan barang dan jasa, serta membuka jalan untuk investasi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut 98,80 persen atau 9.637 produk asal Indonesia akan mendapatkan tarif 0 persen setelah implementasi perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA) diberlakukan.
"Hampir semuanya nol (persen), hanya sedikit yang tidak dapat nol," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, di Jakarta, Senin (29/9).
Baca juga:
Indonesia-Kanada Tekan Perjanjian Dagang, Tarif 0 Persen untuk Olahan Laut hingga Marmer
Djatmiko menyampaikan bahwa pengenaan tarif 0 persen dari 9.637 produk akan dilakukan secara bertahap dengan rentang waktu yang berbeda-beda.
Sebanyak 90,4 persen dari seluruh Pos Tarif mendapatkan 0 persen saat IEU-CEPA mulai berlaku. Adapun beberapa produknya, antara lain sawit dan sejumlah produk turunannya, garmen, kain dan aksesori, sepatu kulit, sneakers, sepatu olahraga, serta sandal.
Lebih lanjut, 8,37 persen akan mendapat penurunan tarif secara bertahap dalam jangka waktu 3, 5, 7, 10, hingga 15 tahun, atau melalui kuota tarif.
Sementara 1,2 persen tetap dikenakan tarif normal sesuai ketentuan umum most favoured nation (MFN) dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena merupakan produk yang dianggap sensitif.
Mayoritas produk yang mendapatkan 0 persen tarif, antara lain kopi, kakao, mayoritas karet dan produk karet, besi dan baja, berbagai jenis kayu, kayu olahan, panel dan furnitur, suku cadang kendaraan, ikan, lobster, udang, crawfish, serta kerang.
Djatmiko mengatakan, rentang waktu pemberlakuan tersebut bisa berubah, terutama saat dilakukan review setelah implementasi berlangsung.
"Kita punya window untuk meng-upgrade komitmen di sini, bisa lebih cepat untuk dibuka atau diperluas akses pasarnya. Yang tadinya misalnya tujuh tahun eliminasi, nanti pada saat general review yang mungkin nanti berlangsung mungkin dua-tiga tahun setelah implementasi, itu bisa kita ajukan untuk lebih cepat," kata Djatmiko pula.
I-EU CEPA menawarkan peluang bisnis yang sangat menjanjikan bagi dunia bisnis Indonesia dan Uni Eropa. Lebih lanjut, perjanjian tersebut memberikan pendalaman akses pasar dan kepastian bagi sektor-sektor utama Indonesia untuk memanfaatkan besarnya pasar Uni Eropa, terutama di sektor padat karya, seperti industri dan pertanian. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Ekor Patah Masih Nekat Terbang, Helikopter Pabrik Elektronik Penyuplai Militer Rusia Jatuh Tewaskan 5 Orang
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
AS Kembali Percaya Ekspor Udang Indonesia Setelah Diterpa Isu Radioaktif Cs-137
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Permintaan Tinggi, Jerry Hermawan Lo Ungkap Desiccated Coconut Indonesia Tembus Pasar Global
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Australia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping Kaca Apung Bening Indonesia, Ekspor Melejit