Penjualan Pakaian Bekas Impor Diprediksi Bakal Turun Usai Lebaran


Pemusnahan pakaian bekas impor hasil penindakan Bea Cukai di Batam (ANTARA/Yude)
MerahPutih.com - Larangan impor pakaian bekas tengah diterapkan pemerintah sesuai arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Selain itu, importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Senen Apresiasi Pemerintah yang Perbolehkan Jual Sisa Stok Pakaian Bekas
Salah satu upaya yang dilakukan, katanya, melakukan pemusnahan pakaian bekas impor. Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan barang milik negara (BMN) dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019.
Pelaksana Tugas Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang memprediksi penjualan pakaian bekas impor di pasaran seluruh Indonesia akan berkurang usai Lebaran 2023.
"Kami perkirakan (peredaran pakaian bekas akan berkurang, red.) sehabis Lebaran 2023, tetapi nanti kami lihat dan kontrol lagi di pasaran," ujar Moga.
Saat ini pihaknya memberikan kesempatan kepada para pedagang yang menjual pakaian bekas untuk menjual barang dagangannya sampai habis Lebaran 2023.
Setelah itu, kata dia, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali mulai dari tingkat importir, tingkat grosir, dan tingkat pengecer apakah pakaian bekas itu telah berkurang atau masih masif diperdagangkan.
Baca Juga:
Datang ke Pasar Senen, Zulhas Bolehkan Jualan Pakaian Bekas Impor Sampai Stok Habis
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

UNIQLO Sambut Musim Gugur dengan Koleksi Fall/Winter 2025, Hadirkan Sentuhan Smart-Casual

52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang

Legislator Ingatkan Penguatan Proteksi Pertanian Nasional di Tengah Gempuran Impor AS

Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar

Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat

Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika

Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
