Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
Merahputih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (kanan), Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri (tengah) dan Sekjen Kemendag Isy Karim (kiri) berserta jajaran dan pihak terkait, mengikuti Rapat Keraj (Raker) dengan Komisi VI DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta ada peraturan lebih tinggi yang mengatur tata niaga pergulaan di Indonesia. Aturan itu diharapkan juga akan semakin mendorong penyerapan gula petani di dalam negeri.Hal itu disampaikan Mendag saat hadir dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktur Utaa RNI, PTPN III, dan Perum Bulog dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (29/9/2025).Dia menjabarkan, ada 4 upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung penyerapan gula petani. Yaitu, dukungan terhadap petani tebu, mitigasi isu gula krital rafinasi (GKR) untuk gula kristal putih (GKP) bervitamin, penguatan regulasi SNI GKP, dan pengaturan tata kelola gula nasional. Raker juga membahas evaluasi dan perbaikan tata niaga Komoditas Gula Nasional, tindak lanjut atas RDPU Komisi VI dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
DPR Soroti Proyek Kampung Haji Indonesia, Transparansi Danantara Jadi Kunci
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Jelang Nataru, Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Cek Harga Sembako di Pasar Solo, Mendag Temukan Harga Cabai Naik
Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal