Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
Merahputih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (kanan), Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri (tengah) dan Sekjen Kemendag Isy Karim (kiri) berserta jajaran dan pihak terkait, mengikuti Rapat Keraj (Raker) dengan Komisi VI DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta ada peraturan lebih tinggi yang mengatur tata niaga pergulaan di Indonesia. Aturan itu diharapkan juga akan semakin mendorong penyerapan gula petani di dalam negeri.Hal itu disampaikan Mendag saat hadir dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktur Utaa RNI, PTPN III, dan Perum Bulog dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (29/9/2025).Dia menjabarkan, ada 4 upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung penyerapan gula petani. Yaitu, dukungan terhadap petani tebu, mitigasi isu gula krital rafinasi (GKR) untuk gula kristal putih (GKP) bervitamin, penguatan regulasi SNI GKP, dan pengaturan tata kelola gula nasional. Raker juga membahas evaluasi dan perbaikan tata niaga Komoditas Gula Nasional, tindak lanjut atas RDPU Komisi VI dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Buka Jakarta Muslim Fashion Week, Mendag Pamer Ekspor Fesyen RI 2025 Tembus Rp 108 T
Busana Muslim Indonesia Peringkat 1 Dunia, Lampaui Turkiye dan Malaysia
Pertalite Diduga Picu Kerusakan Kendaraan di Jatim, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina
Dukung Penuh Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, DPR: Jadi Angin Segar bagi Industri Tekstil Nasional
Bukukan Transaksi Rp 161 M, Pangan Nusa Expo 2025 Cetak Rekor Tertinggi dalam 19 Tahun
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Australia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping Kaca Apung Bening Indonesia, Ekspor Melejit
Kakao Jawara Ekspor Nonmigas Indonesia, Melonjak Sampai 86,5%
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M
Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen