52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang


Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap hasil temuan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan. (foto: dok Kemendag).
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap hasil temuan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan dari periode Januari-Juli 2025 dengan nilai pabean mencapai Rp 26.475.943.555.
Temuan impor ilegal ini merupakan hasil pengawasan komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post- border) oleh Direktorat Tertib Niaga Kemendag serta Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar.
Pengawasan dilakukan bersama Polri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, barang-barang yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.
Baca juga:
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
"Produk-produk ini sangat mengganggu industri dalam negeri dan sangat mengganggu konsumen karena tidak memenuhi standar yang berlaku di Indonesia. Kami mengingatkan pelaku usaha agar selalu mengikuti prosedur impor sesuai aturan yang berlaku," kata Mendag Busan.
Pemeriksaan dan pengawasan pada periode Januari—Juli 2025 dilakukan terhadap 5.766 dokumen. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari 1.571 pelaku usaha di kawasan post-border. Hasil akhir pengawasan PIB tersebut menemukan 118 PIB dari 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan.
Jenis pelanggaran ke-118 PIB dari 52 pelaku usaha berupa tidak adanya dokumen impor yang mencakup, antara lain, Persetujuan Impor (PI); laporan surveyor; izin tipe untuk alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP); dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).
Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, antara lain, berupa ban, bahan baku plastik, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, produk tertentu berupa barang tekstil, serta alat UTTP.
Menurut Mendag Busan, hasil temuan tersebut telah ditindak lanjuti sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Adapun 52 pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran pun telah dikenai sanksi. Sebanyak 14 pelaku usaha diberikan surat peringatan, 18 pelaku usaha diwajibkan menarik dan memusnahkan barang, serta 2 pelaku usaha dihentikan sementara akses kepabeanannya. Sedangkan, 18 pelaku usaha lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Ia pun menekankan, pengawasan terhadap barang-barang impor ilegal merupakan bagian penting
dari salah satu program prioritas Kemendag, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri.
"Berjalannya program ini, termasuk penegakan pengawasan barang-barang impor, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri; pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan konsumen," urainya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Mendag Teken Aturan Baru Impor Ubi Kayu dan Etanol, Ini Detailnya

BBM di SPBU Swasta Langka, Bahlil Tegaskan Sudah Naikkan Kuota Impor Sampai 1,1 Juta Kiloliter

17 Truk Berat Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri JIEP, Terancam Kena Denda Rp 50 Juta

Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

Impor Gula Rafinasi Dikuasai 11 Perusahaan, Komisi VI DPR: Rugikan Petani Tebu

52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang

Legislator Ingatkan Penguatan Proteksi Pertanian Nasional di Tengah Gempuran Impor AS
