Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Menteri Perdagangan Budi Santoso saat mengecek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). ANTARA/Rubby Jovan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggagalkan penyelundupan 19.391 bal pakaian bekas senilai Rp112 miliar dari China, Korea Selatan, Jepang ke Jawa Barat.

Anggota Komisi VI DPR RI Imas Aan Ubudiah mengapresiasi kinerja Kemendag yang berhasil mengagalkan ribuan bal pakaian bekas. Ia menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.

"Kita tentunya tidak berharap industri tekstil dalam negeri akan semakin terdampak di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini. Pemerintah harus tegas melarang masuknya impor pakaian bekas,” kata Imas di Jakarta, Rabu, (20/8).

Baca juga:

Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar

Imas mengungkapkan berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) yang telah diubah dengan Pasal 47 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Menurutnya pakaian bekas yang diselundupkan dari luar negeri biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah.

“Pakaian bekas seringkali dijual dengan harga lebih murah dibandingkan pakaian baru yang produksi dalam negeri. Harga murah ini yang kemudian menarik minat konsumen untuk lebih memilih pakaian bekas impor. Kemudahan untuk mendapatkan pakaian bekas impor melalui marketplace, juga menambah minat konsumen membeli pakain bekas impor,” ungkapnya.

Dia meminta Kemendag untuk berkoordinasi secara insentif dengan aparat kepolisian untuk memberantas peredaran pakaian impor. Bahkan ancaman sanksi bagi importir yang memasukan barang bekas diatur jelas dalamPasal 111 UU Perdagangan, berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Kita tidah bisa membiarkan impor pakaian bebas ini semakin mudah masuk ke Indonesia. Harus ada pengetatat dan juga penegakan hukum apabila terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pengenaan sanksi ini penting untuk berikan efek jera agar tak terulang lagi,” katanya.

Baca juga:

Thrifting Dinilai Rusak Industri dan UMKM Tekstil, Teranyar Kemenag Sita Pakaian Bekas Rp 112 Miliar

Untuk diketahui pengungkapan 11 gudang pakain bekas impor ini dilakukan setelah adanya pengawasan Kemendag bersama Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara, Bais dan Pemda pada 14-15 Agustus 2025.

Penyitaan dilakukan di tiga gudang di Kota Bandung dengan jumlah 5.130 bal senilai Rp 24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar. (Pon)

#Pakaian Bekas #Impor #Kemendag #Komisi VI DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
India Bakal Jadi Pembeli Asing Tertinggi di Trade Expo Indonesia 2026
Mengusung tema “The Ultimate Hub for Global Sourcing”, TEI 2026 menempati area pameran seluas 16.656 meter persegi dengan target potensi transaksi 17,5 miliar dolar AS
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
India Bakal Jadi Pembeli Asing Tertinggi di Trade Expo Indonesia 2026
Indonesia
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Pemerintah saat ini terus memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis agar pengaturannya proporsional dan fleksibel.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Indonesia
Bukan Cuma Podcast, Menkop Ferry Ungkap Sebenarnya untuk Apa Anggaran Rp 103 Miliar
Menkop Ferry Juliantono menegaskan anggaran Rp 103 miliar bukan khusus untuk podcast, melainkan kebutuhan komunikasi publik Kementerian Koperasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
Bukan Cuma Podcast, Menkop Ferry Ungkap Sebenarnya untuk Apa Anggaran Rp 103 Miliar
Indonesia
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT BYD Motor Indonesia (BYD) untuk meminta klarifikasi terkait insiden mobil BYD Seal yang terbakar di Tol Jakarta-Cikampek
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Indonesia
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
HPE emas ditetapkan sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram atau turun 0,7 persen dari periode kedua Juli 2026 yang sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
Indonesia
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Pemerintah terbitkan PMK 50/2026, Bea Masuk 0% untuk impor suku cadang pesawat MRO dan LPG bahan baku petrokimia. Kebijakan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Indonesia
Indonesia Jadi Negara Pertama yang Terapkan B50, ini Target Besar di Balik Program Biodiesel
Indonesia sudah resmi menerapkan B50. Kini, Indonesia menjadi negara pertama yang pakai biodiesel 50 persen.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Indonesia Jadi Negara Pertama yang Terapkan B50, ini Target Besar di Balik Program Biodiesel
Indonesia
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Permintaan masyarakat terhadap produk fesyen dalam negeri masih menunjukkan tren positif, yakni meningkat sebesar 4,3 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Indonesia
Cadangan Devisa Indonesia Cuma Naik Tipis, Cukup Buat 5,5 Bulan Impor
Pada RDG Bulanan 18 Juni 2026, BI juga melanjutkan pengetatan kebijakan moneter dengan kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Cadangan Devisa Indonesia Cuma Naik Tipis, Cukup Buat  5,5 Bulan Impor
Bagikan