Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Menteri Perdagangan Budi Santoso saat mengecek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). ANTARA/Rubby Jovan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggagalkan penyelundupan 19.391 bal pakaian bekas senilai Rp112 miliar dari China, Korea Selatan, Jepang ke Jawa Barat.

Anggota Komisi VI DPR RI Imas Aan Ubudiah mengapresiasi kinerja Kemendag yang berhasil mengagalkan ribuan bal pakaian bekas. Ia menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.

"Kita tentunya tidak berharap industri tekstil dalam negeri akan semakin terdampak di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini. Pemerintah harus tegas melarang masuknya impor pakaian bekas,” kata Imas di Jakarta, Rabu, (20/8).

Baca juga:

Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar

Imas mengungkapkan berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) yang telah diubah dengan Pasal 47 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Menurutnya pakaian bekas yang diselundupkan dari luar negeri biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah.

“Pakaian bekas seringkali dijual dengan harga lebih murah dibandingkan pakaian baru yang produksi dalam negeri. Harga murah ini yang kemudian menarik minat konsumen untuk lebih memilih pakaian bekas impor. Kemudahan untuk mendapatkan pakaian bekas impor melalui marketplace, juga menambah minat konsumen membeli pakain bekas impor,” ungkapnya.

Dia meminta Kemendag untuk berkoordinasi secara insentif dengan aparat kepolisian untuk memberantas peredaran pakaian impor. Bahkan ancaman sanksi bagi importir yang memasukan barang bekas diatur jelas dalamPasal 111 UU Perdagangan, berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Kita tidah bisa membiarkan impor pakaian bebas ini semakin mudah masuk ke Indonesia. Harus ada pengetatat dan juga penegakan hukum apabila terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pengenaan sanksi ini penting untuk berikan efek jera agar tak terulang lagi,” katanya.

Baca juga:

Thrifting Dinilai Rusak Industri dan UMKM Tekstil, Teranyar Kemenag Sita Pakaian Bekas Rp 112 Miliar

Untuk diketahui pengungkapan 11 gudang pakain bekas impor ini dilakukan setelah adanya pengawasan Kemendag bersama Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara, Bais dan Pemda pada 14-15 Agustus 2025.

Penyitaan dilakukan di tiga gudang di Kota Bandung dengan jumlah 5.130 bal senilai Rp 24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar. (Pon)

#Pakaian Bekas #Impor #Kemendag #Komisi VI DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mensesneg Pastikan Konflik AS-Venezuela tak Ganggu Negosiasi Tarif Impor RI
Mensesneg, Prasetyo Hadi memastikan, bahwa konflik AS-Venezuela tak mengganggu negosiasi tarif impor RI.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Konflik AS-Venezuela tak Ganggu Negosiasi Tarif Impor RI
Indonesia
Kemendag Salurkan 100 Tenda Darurat untuk Pedagang Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Bantuan tersebut merupakan hasil penggalangan dana pegawai Kemendag, pelaku usaha, dan masyarakat umum melalui program Kemendag Peduli.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
Kemendag Salurkan 100 Tenda Darurat untuk Pedagang Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Indonesia
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Wamendag Roro memastikan stok bahan kebutuhan pokok dalam kondisi aman dengan tren harga yang stabil dan cenderung turun.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Indonesia
Jateng Bisa Jadi Wilayah Pendukung Swasembada Gula, DPR Dukung Hentikan Impor
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi gula nasional saat ini mencapai 2,68 juta ton.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Jateng Bisa Jadi Wilayah Pendukung Swasembada Gula, DPR Dukung Hentikan Impor
Indonesia
DPR Soroti Proyek Kampung Haji Indonesia, Transparansi Danantara Jadi Kunci
Anggota Komisi VI DPR RI mengapresiasi akuisisi lahan Kampung Haji Indonesia di Mekkah oleh Danantara, tegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
DPR Soroti Proyek Kampung Haji Indonesia, Transparansi Danantara Jadi Kunci
Indonesia
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Anggota Komisi VI DPR mengapresiasi terbitnya Permendag 43/2025 tentang Minyakita. Dorong peran Bulog dan ID Food serta pengawasan ketat agar harga sesuai HET.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Indonesia
Jelang Nataru, Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Namun, langkah antisipatif diperlukan, terutama terkait dengan potensi gangguan akibat faktor yang dapat memengaruhi panen dan kualitas produk.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
 Jelang Nataru, Pemerintah  Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Indonesia
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Nilai ekspor produk tetes tebu Indonesia ke dunia pada Januari–September 2025 adalah USD 3,48 juta. Negara tujuan utama ekspor Indonesia adalah Guinea, Somalia, Siera Leone, Pantai Gading, dan Malaysia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Indonesia
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Pengawasan distribusi MINYAKITA menjelang Nataru 2026, memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga MINYAKITA di tingkat konsumen.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Berita Foto
Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas
Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) WR Rahasdikin saat beraudiensi dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas
Bagikan