Pemerintah Sepakat Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly. ANTARA/HO-Kemenkumham
MerahPutih.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah sepakat Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
Pernyataan itu disampaikan Yasonna dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3).
Baca Juga
PAN Tetap Tolak RUU Pemilu, Ibu Kota Negara dan BPIP Masuk Prolegnas 2021
"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna.
Pemerintah, kata Yasonna, juga sepakat menurunkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021. Yasonna beralasan, karena RUU itu sudah ditarik dari daftar Prolegnas, maka tak ada kewajiban pemerintah untuk menyampaikan evaluasi RUU tersebut.
"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut pemerintah hanya sepakat untuk menarik RUU Pemilu. Sedangkan RUU lainnya, pemerintah sepakat untuk tetap dibawa ke paripurna.
"Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini," kata Yasonna. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik
Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra
Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, 5 UU Penting Terancam Berubah
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru