Pemerintah Nyatakan Kebebasan Pers di Indonesia Lebih Baik daripada Polandia Serta Indi
Ilustrasi: Para wartawan menggelar aksi teatrikal yang menyatakan kebebasan pers telah mati (MP/Kanu)
Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bahwa kebebasan pers di Indonesia lebih baik daripada di beberapa negara lain.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IK) Kemenkominfo, Usman Kansong mengambil contoh Polandia serta India sebagai pembanding kebebasan pers dengan Indonesia. Di negara-negara tersebut, berkuasanya salah satu partai politik dapat mengakibatkan kebebasan pers menjadi terhambat.
Baca Juga:
Polda Jatim Periksa 17 Orang Terkait Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi
“Saat ini, kebebasan pers di India bisa dikatakan tidak ada,” ujar Usman Kansong dalam acara Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Tahun 2021 oleh Dewan Pers secara hybrid (gabungan daring dan tatap muka), Rabu (1/9).
Oleh sebab itu, Usman berpendapat bahwa kebebasan pers yang saat ini berlangsung di Indonesia harus dipertahankan dan ditingkatkan oleh seluruh elemen masyarakat. Apalagi, Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia masih menempati kategori cukup bebas.
Dia berharap, ke depannya, Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia dapat meningkat hingga memasuki kategori bebas. Pemerintah memiliki komitmen untuk menjaga kebebasan pers, dan bahkan berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan media massa.
Kemenkominfo telah menjalin komunikasi yang erat bersama Dewan Pers terkait keberlangsungan media massa dan juga kemerdekaan pers di Indonesia.
“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menjaga kebebasan pers dan kemerdekaan pers seperti saat ini dan harus terus ditingkatkan,” kata mantan wartawan Media Indonesia ini menegaskan.
Baca Juga:
'Kerikil Tajam' yang Disrupsi Kemerdekaan dan Kebebasan Pers
Pada sisi lain, ia juga mengingatkan perihal fenomena penggunaan click bait pada judul berita dari beberapa media. Usman berharap, seluruh media dapat lebih memerhatikan penggunaan judul yang bernuansa click bait. Bahkan, apabila memungkinkan, untuk dikurangi penggunaannya.
“Masih banyak penggunaan click bait dalam judul-judul pemberitaan terutama di media online. Ini harus menjadi perhatian Dewan Pers, agar kita bisa mengurangi hal-hal seperti itu,” kata Usman Kansong. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi
Prabowo Disebut Sudah Mengetahui Masalah Pencabutan ID Pers Jurnalis Istana CNN Indonesia
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Israel Tewaskan 5 Jurnalis dalam Serangan di Rumah Sakit, Menjadikan Konflik ini Paling Mematikan bagi Insan Pers
Oknum Polisi Rentan Lakukan Kekerasan, Mabes Polri Perintahkan Anggotanya Lindungi Kerja Jurnalis di Lapangan
Kerja Pers Dibayangi Ancaman, Iwakum Kecam Pemukulan Jurnalis di DPR