MerahPutih.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 untuk mencegah terjadi lonjakan kasus COVID-19 gelombang tiga. Aturan teknis penerapan menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, mengumumkan penetepan Level 3 di seluruh Indonesia mulai dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022 itu berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 pada Libur Nataru, secara daring. Imendagri PPKM Level 3 Nataru selambat-lambatnya terbit 22 November 2021.
Baca Juga:
Sepanjang Libur Nataru, Seluruh Indonesia Terapkan PPKM Level 3
Meski diberlakukan PPKM Level 3 secara nasional dan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang, Muhadjir menjelaskan aturan untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3. Faktor pertumbuhan ekonomi juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam penerapan PPKM Nataru nanti.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," katanya," kata Muhadjir, saat rapat daring, dikutip dari siaran pers, Rabu (17/11).
Jika merujuk kebijakan PPKM Level 3 yang tertuang pada Inmendagri terdahulu terkait tiga sektor yang menjadi perhatian pemerintah itu memang masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas. Inmendagri lama antara lain mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
Baca Juga:
PPKM Level 3 Sepanjang Libur Nataru, Seluruh Daerah Dilarang Gelar Pesta Kembang Api
Kegiatan di bioskop dan tempat makan minum juga maksimal kapasitas 50 persen. Adapun, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Sebelumnya pemerintah telah melakukan langkah antisipasi ancaman lonjakan COVID-19 saat libur Nataru mendatang. Mulai dari imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta wajib minimal vaksin pertama bagi pengguna moda transportasi umum.
Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mengambil cuti memanfaatkan momentum hari libur nasional; memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment); serta mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021. (Knu)
Baca Juga:
Luhut Beri Sinyal Perketat Aturan Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru