Pemerintah Janji Berdayakan dan Tingkatkan Keterampilan Penduduk Sekitar IKN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 21 Juli 2022
Pemerintah Janji Berdayakan dan Tingkatkan Keterampilan Penduduk Sekitar IKN

Kawasan inti pusat pemerintahan IKN Nusantara di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. ANTARA/Novi Abdi-Bagus Purwa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara perlahan mulai berlangsung.

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono memastikan bahwa penduduk lokal di kawasan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan IKN itu sendiri.

Hal ini ia ungkapkan pasca-rapat kerja bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (20/7).

Baca Juga:

JICA Jadi Pengawas Pembangunan IKN Nusantara

Untuk itu, pihaknya akan mempersiapkan penduduk lokal dan membekali mereka dengan berbagai pelatihan yang akan dibutuhkan nantinya. Seperti CSR dari beberapa BUMN atau perusahaan untuk reskilling dan upskilling.

"Sehingga nantinya mereka juga akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan IKN itu sendiri,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (21/7).

Bambang melaporkan terkait persiapan pembangunan sejumlah pekerjaan infrastruktur bangunan-bangunan inti yang rencananya akan pertama dibangun pada bulan Agustus mendatang.

Persiapan tersebut mencakup antara lain konsolidasi soal lahan hingga akses logistik.

“Itu akan segera dipersiapkan dengan harapan agar nanti di tahun depan itu memang kami sudah mulai full scale (dalam skala penuh) untuk membangun infrastruktur dan bangunan-bangunan inti,” ujarnya.

Baca Juga:

Wagub Riza Akui Biaya Pembangunan Jakarta Lebih Mahal Dibandingkan IKN

Di samping mempersiapkan pembangunan infrastruktur, ujar Bambang, pada Agustus pihaknya melakukan jajak pasar untuk menampung ketertarikan elemen masyarakat yang ingin turut berpartisipasi dalam pembangunan di IKN.

Bambang mencontohkan, di kawasan inti pusat pemerintahan akan ada berbagai pembangunan fasilitas mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga fasilitas kebutuhan sehari-hari dan hiburan.

Nanti, dibangun tidak hanya bangunan fisik, tetapi juga bagaimana kita membangun satu ekosistem dari satu kota yang layak huni.

"Dan itu target kami di 2024, sehingga nantinya satu ekosistem perkotaan yang komplet dari fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas sehari-hari. Kemudian fasilitas-fasilitas yang berhubungan dengan amusement center,” tuturnya.

Bambang mengungkapkan, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar semua hal tersebut disiapkan dengan segera.

Ini agar pembangunan IKN bisa sesuai dengan tenggat waktu yang telah direncanakan oleh pemerintah.

“Sehingga nantinya kita akan bisa tetap menjaga target-target, on the track istilahnya, yang akan kita canangkan pada tahun 2024 mendatang,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Petakan Indeks Kerawanan Pemilu di Tiga Provinsi Baru Papua dan IKN

#IKN Nusantara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Indonesia
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Tambang-tambang ilegal itu beroperasi di wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Bagikan