Bawaslu Petakan Indeks Kerawanan Pemilu di Tiga Provinsi Baru Papua dan IKN
 Mula Akmal - Jumat, 15 Juli 2022
Mula Akmal - Jumat, 15 Juli 2022 
                Ilustrasi Pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kini dihadapkan pada tugas berat. Pasalnya, daerah yang bakal mengikuti Pemilu 2024 makin banyak.
Komisioner Bawaslu, Herwyn JF Malonda menuturkan, lembaganya akan melakukan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) terhadap tiga provinsi hasil pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Selain itu, pembentukan daerah baru ini akan berdampak terhadap penambahan fasilitas, anggaran, hingga daerah pemilihan (dapil).
Dia mengungkapkan, Papua sejauh ini masuk dalam zona merah dengan potensi kerawanan tinggi saat pemilu.
Tentunya hal ini juga berdampak terhadap potensi kerawanan di tiga prvinsi baru hasil DOB Papua, yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan yang telah resmi disahkan jadi undang-undang. Bagi Bawaslu ini menjadi tantangan untuk melakukan pencegahan.
"Sehingga nantinya potensi kerawanan bisa dicegah agar tidak menyebar,” ujarnya, Jumat (15/7).
Dia menambahkan, penambahan DOB Papua bakal berimbas terhadap kebutuhan jajaran pengawas pemilu. Dengan rincian, lima orang untuk anggota Bawaslu Provinsi masing-masing di Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Baca Juga:
Bawaslu Pertajam Kemampuan Anggotanya Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu
Setiap provinsi di DOB diperkirakan membutuhkan lima puluh orang. Termasuk jajaran struktural PNS dan Non PNS.
"Tetapi itu harus diatur lagi dalam undang-undang pemilu,” ujarnya.
Selain itu, sambung Herwyn, anggaran juga akan bertambah. Dirinya mencontohkan anggaran rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi, penambahan anggaran gaji/uang kehormatan dan tunjangan pengawas.
Serta penambahan anggaran pengadaan/sewa kendaraan operasional Bawaslu Provinsi dan kantor sekretariat Bawaslu Provinsi.
Sedangkan untuk pemilu di IKN, penyelenggaraan pemilu hanya untuk pemilu tingkat nasional. Sehingga, dia menyimpulan, pemilu yang akan dilaksanakan di IKN adalah pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, dan pemilihan anggota DPD (Pasal 5 ayat (3) UU IKN Nomor 3 Nomor Tahun 2002). (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
![[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029](https://img.merahputih.com/media/77/29/d9/7729d9a9fcd25211da956ce11b4630d5_182x135.png) 
                      KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
 
                      KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
 
                      KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
 
                      16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
 
                      Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
 
                      Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
 
                      Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
 
                      NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
 
                      DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
 
                      




