Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Petakan Indeks Kerawanan Pemilu di Tiga Provinsi Baru Papua dan IKN

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 15 Juli 2022
Bawaslu Petakan Indeks Kerawanan Pemilu di Tiga Provinsi Baru Papua dan IKN

Ilustrasi Pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kini dihadapkan pada tugas berat. Pasalnya, daerah yang bakal mengikuti Pemilu 2024 makin banyak.

Komisioner Bawaslu, Herwyn JF Malonda menuturkan, lembaganya akan melakukan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) terhadap tiga provinsi hasil pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Baca Juga:

Bawaslu Fokus Lakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024

Selain itu, pembentukan daerah baru ini akan berdampak terhadap penambahan fasilitas, anggaran, hingga daerah pemilihan (dapil).

Dia mengungkapkan, Papua sejauh ini masuk dalam zona merah dengan potensi kerawanan tinggi saat pemilu.

Tentunya hal ini juga berdampak terhadap potensi kerawanan di tiga prvinsi baru hasil DOB Papua, yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan yang telah resmi disahkan jadi undang-undang. Bagi Bawaslu ini menjadi tantangan untuk melakukan pencegahan.

"Sehingga nantinya potensi kerawanan bisa dicegah agar tidak menyebar,” ujarnya, Jumat (15/7).

Dia menambahkan, penambahan DOB Papua bakal berimbas terhadap kebutuhan jajaran pengawas pemilu. Dengan rincian, lima orang untuk anggota Bawaslu Provinsi masing-masing di Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga:

Bawaslu Pertajam Kemampuan Anggotanya Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu

Setiap provinsi di DOB diperkirakan membutuhkan lima puluh orang. Termasuk jajaran struktural PNS dan Non PNS.

"Tetapi itu harus diatur lagi dalam undang-undang pemilu,” ujarnya.

Selain itu, sambung Herwyn, anggaran juga akan bertambah. Dirinya mencontohkan anggaran rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi, penambahan anggaran gaji/uang kehormatan dan tunjangan pengawas.

Serta penambahan anggaran pengadaan/sewa kendaraan operasional Bawaslu Provinsi dan kantor sekretariat Bawaslu Provinsi.

Sedangkan untuk pemilu di IKN, penyelenggaraan pemilu hanya untuk pemilu tingkat nasional. Sehingga, dia menyimpulan, pemilu yang akan dilaksanakan di IKN adalah pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, dan pemilihan anggota DPD (Pasal 5 ayat (3) UU IKN Nomor 3 Nomor Tahun 2002). (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Gandeng TikTok Indonesia Sejukkan Pemilu 2024

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan