Bawaslu Pertajam Kemampuan Anggotanya Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu


Komisioner Bawaslu RI, Puadi. (Foto: Bawaslu.go.id)
MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah mempertajam kemampuan pemantauan pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi berharap, anggota Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat memetakan potensi pelangggaran. Khususnya saat tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol).
Baca Juga:
"Perlu adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani dugaan pelanggaran," imbuh Puadi yang dikutip, Rabu (13/7).
Salah satunya dengan pelatihan investigasi yang akan dilakukan bersama kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebentar lagi akan masuk tahapan pendaftaran peserta pemilu, dan memungkinkan adanya potensi dugaan pelanggaran," kata dia.
Puadi mencontohkan beberapa potensi dugaan pelanggaran, misalnya dari aspek etik. Seperti potensi KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.
Bisa juga, kata dia, dari aspek administrasi. Misalnya KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya atau KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga:
Ia menuturkan, hal lain yang juga berpotensi menjadi soal adalah berkenaan dengan eksistensi Sipol. Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol.
"Padahal Sipol ini hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan, penetapan partai politik peserta pemilu," ujarnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022.
Sementara, masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
