Bawaslu Fokus Lakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 14 Juli 2022
Bawaslu Fokus Lakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu, Herwyn JH Malonda. (Foto: Bawaslu RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persiapan menyongsong Pemilu 2024 terus dilakukan. Komisioner Bawaslu, Herwyn JH Malonda menegaskan, Bawaslu saat ini mengutamakan pencegahan, agar tidak terjadinya pelanggaran atau sengketa proses.

Untuk itu, kata dia, Bawaslu membutuhkan pengawas pemilu yang berani di awal dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. Jika, pengawas melihat adanya potensi pelanggaran, maka di awal sudah dicegah.

Baca Juga:

Jubir MK Tegaskan Keserentakan Pemilu Konstitusional

"Kita (Bawaslu) memerlukan pengawas pemilu yang berani di awal melakukan tugas pencegahan, tidak hanya berani terakhir dari sisi penanganan pelanggaran saja," ujarnya, Kamis (14/7)

Pencegahan yang dilakukan Bawaslu, tutur Herwyn, merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 93 (b). Di sana tertulis, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Untuk mengoptimalkan itu, kata dia, perlu melibatkan partisipasi masyarakat.

"Jadi, nanti ada semacam alat kerja pencegahan agar kinerja kita terukur. Sehingga tidak terjadinya pelanggaran, karena sudah dicegah di awal," harapnya.

Baca Juga:

Bawaslu Pertajam Kemampuan Anggotanya Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu

Salah satu potensi persoalan tahapan pendaftaran partai politik, menurut Herwyn adalah eksistensi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Bawaslu berpendapat, terang dia, Sipol hanya sebagai alat bantu partai politik.

"Bawaslu tetap konsisten dengan putusan Bawaslu sebelumnya yakni kelengkapan administrasi dalam Sipol itu hanya sebagai alat bantu. Sebab, undang-undangnya tidak disebutkan sebagai alat utama," katanya.

Jadi, lanjut dia, Sipol itu untuk memudahkan parpol, bukan berarti menyulitkan pendaftaran parpol.

"Ini potensi masalah," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

43 Parpol Miliki Akun Sipol, Siap Bertarung di Pemilu 2024

#Bawaslu #Bawaslu RI #Pelanggaran Pemilu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons demonstrasi masyarakat Papua yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kapolda Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Bagikan