Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Fokus Lakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 14 Juli 2022
Bawaslu Fokus Lakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu, Herwyn JH Malonda. (Foto: Bawaslu RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persiapan menyongsong Pemilu 2024 terus dilakukan. Komisioner Bawaslu, Herwyn JH Malonda menegaskan, Bawaslu saat ini mengutamakan pencegahan, agar tidak terjadinya pelanggaran atau sengketa proses.

Untuk itu, kata dia, Bawaslu membutuhkan pengawas pemilu yang berani di awal dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. Jika, pengawas melihat adanya potensi pelanggaran, maka di awal sudah dicegah.

Baca Juga:

Jubir MK Tegaskan Keserentakan Pemilu Konstitusional

"Kita (Bawaslu) memerlukan pengawas pemilu yang berani di awal melakukan tugas pencegahan, tidak hanya berani terakhir dari sisi penanganan pelanggaran saja," ujarnya, Kamis (14/7)

Pencegahan yang dilakukan Bawaslu, tutur Herwyn, merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 93 (b). Di sana tertulis, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Untuk mengoptimalkan itu, kata dia, perlu melibatkan partisipasi masyarakat.

"Jadi, nanti ada semacam alat kerja pencegahan agar kinerja kita terukur. Sehingga tidak terjadinya pelanggaran, karena sudah dicegah di awal," harapnya.

Baca Juga:

Bawaslu Pertajam Kemampuan Anggotanya Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu

Salah satu potensi persoalan tahapan pendaftaran partai politik, menurut Herwyn adalah eksistensi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Bawaslu berpendapat, terang dia, Sipol hanya sebagai alat bantu partai politik.

"Bawaslu tetap konsisten dengan putusan Bawaslu sebelumnya yakni kelengkapan administrasi dalam Sipol itu hanya sebagai alat bantu. Sebab, undang-undangnya tidak disebutkan sebagai alat utama," katanya.

Jadi, lanjut dia, Sipol itu untuk memudahkan parpol, bukan berarti menyulitkan pendaftaran parpol.

"Ini potensi masalah," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

43 Parpol Miliki Akun Sipol, Siap Bertarung di Pemilu 2024

#Bawaslu #Bawaslu RI #Pelanggaran Pemilu #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan