Jubir MK Tegaskan Keserentakan Pemilu Konstitusional


Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso. (ANTARA / Maria Rosari)
MerahPutih.com - Kamis (7/7), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan Partai Gelora terkait keserentakan Pemilu, yang mengusulkan pemisahan waktu penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pemisahan waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dilaksanakan pada hari yang sama tetapi pada tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan lebih dahulu dibandingkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana yang diajukan oleh pemohon, sama saja mengembalikan model penyelenggaraan Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014 yang telah tegas dinilai dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.
Baca Juga:
Bawaslu Pertajam Kemampuan Anggotanya Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, aturan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) secara serentak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional.
"Keserentakan pemilu yang itu sudah dipertimbangkan di dalam putusan-putusan sebelumnya," kata Fajar dalam diskusi daring Gelora Talks bertajuk "Menyoal Putusan MK Atas UU Pemilu: Pilihan Rakyat Makin Terbatas", Jakarta, Rabu (13/7).
Fajar mengatakan, penjelasan tafsir konstitusional MK terkait penyelenggaraan pemilu serentak sudah dijelaskan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
Ia menjelaskan, pada perkembangan selanjutnya di putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah menjelaskan beberapa kemungkinan alternatif pilihan model pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
"Itu sudah dipertimbangkan semua pilihan penafsiran itu," ujarnya.
Tim Kuasa Hukum Partai Gelora Untuk Judicial Review Said Salahudin mengatakan, uji materi terkait penyelenggaraan Pemilu serentak yang diajukan pihaknya ke MK memiliki relevansi dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
"Alternatifnya adalah dengan memisahkan kembali Pileg dengan Pilpres. Kalau Pileg diselenggarakan lebih dulu, partai mana yang dapat kursi dan suara di Pemilu 2024 maka mereka inilah yang diberi hak untuk mengusulkan walaupun masih pakai presidential threshold," ungkap Said dkutip Antara. (*)
Baca Juga:
43 Parpol Miliki Akun Sipol, Siap Bertarung di Pemilu 2024
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
