Pemerintah Dinilai Belum Punya Solusi Dampak Dihapusnya Tenaga Honorer
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto: Dok/Man/dpr.go.id
MerahPutih.com - Seluruh honorer akan dihapus dari instansi pemerintah per 28 November 2023 berdasarkan PP No 49 Tahun 2018 yang dilanjutkan dengan SE KemenPAN-RB No B/185/M.SM.02.03/2022.
Ketentuan dituduh akan membuat nasib ratusan ribu nakes honorer yang bekerja di instansi pemerintah menjadi tidak jelas.
Baca Juga:
DPR RI Soroti Ketidakjelasan Data Honorer di Daerah
"Sampai saat ini belum ada kejelasan status nakes honorer yang sudah bekerja puluhan tahun melayani kesehatan masyarakat. Jika tidak segera diatasi, maka akan banyak nakes yang di-PHK akibat adanya ketentuan tersebut," kata anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, Rabu, (20/7).
Menurut Netty, alternatif lain dari PHK adalah mengangkat para honorer tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Persoalannya, apakah Pemda siap mencover biaya belanja PPPK yang dibebankan pada anggaran daerah? Berdasarkan info yang saya dapatkan, rata-rata Pemda hanya sanggup mengalokasikan 10 persen saja untuk formasi Nakes PPPK," ujarnya.
Jumlah tersebut, kata Netty, sangat kecil dibandingkan jumlah nakes honorer yang selama ini melayani kebutuhan kesehatan masyarakat di lapangan.
Ia mencontohkan, jumlah honorer nakes di Kabupaten Indramayu, yang merupakan daerah pemilihannya ada sekitar 1.886 orang dan di Kabupaten Cirebon ada sekitar 1500- an. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat membuat kebijakan afirmasi guna mengatasi persoalan ini.
"Pemerintah pusat tidak bisa melempar tanggung jawab persoalan nakes honorer ke pemerintah daerah begitu saja. Harus ada kejelasan bagaimana cara Pemda membiayai pengangkatan PPPK. Jangan sampai nanti hanya jadi angin surga: Pemda menyetujui mengangkat sebagai PPPK ternyata tidak ada anggarannya," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama-sama mencarikan solusinya.
"Alternatifnya, apakah dengan menambah Dana Alokasi Umum (DAU) atau bahkan ada Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembiayaan PPPK," imbuhnya.
Menurut Netty, jika tidak segera dicarikan solusinya maka penghentian nakes honorer akan berdampak pada kolapsnya pelayanan kesehatan masyarakat.
"Bisa dibayangkan nasib pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas-Puskesmas di daerah yang kolaps akibat PHK nakes honorer. Kalau ini terjadi maka indeks kesehatan kita akan anjlok, gangguan kesehatan meningkat, prioritas nasional ke-3; yaitu membangun SDM yang sehat, unggul, dan berkualitas makin absurd," tegas Netty. (Pon)
Baca Juga:
DPR Minta Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Tidak Menimbulkan Gejolak di Masyarakat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi X DPR Nilai Gaji Guru Honorer Belum Sejahtera, Usulkan Rp 5 Juta per Bulan
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Merasa Jadi Korban selama Bertahun-tahun, 2 Guru dari Luwu Utara Terharu Usai Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo