Pemerintah Diminta Pastikan Kecukupan Pasokan Energi Selama Libur Nataru

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 19 Desember 2024
Pemerintah Diminta Pastikan Kecukupan Pasokan Energi Selama Libur Nataru

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA/Syaiful Hakim/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah diminta untuk memastikan kecukupan pasokan energi selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Hal tersebut dikarenakan pemakaian energi saat libur akhir tahun akan meningkat dari biasanya.

"Libur panjang akhir tahun menjadi momen yang dinanti-nanti oleh masyarakat. Jadi sering kali diwarnai dengan lonjakan permintaan energi, baik untuk transportasi, penerangan, maupun kebutuhan sehari-hari,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangannya, Kamis (19/12).

“Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan ketersediaan pasokan energi yang cukup selama momen perayaan Natal dan libur pergantian tahun," sambungnya.

Puan menilai peningkatan ativitas secara signifikan selama libur akhir tahun akan terjadi di beberapa sektor seperti perhotelan, restoran, dan transportasi. Mobilitas dan aktivitas yang tinggi pastinya membutuhkan energi yang lebih banyak.

"Biasanya kegiatan perayaan seperti pesta, konser, dan acara komunitas juga meningkatkan penggunaan listrik dan bahan bakar. Termasuk bagi masyarakat yang mudik saat Natal dan mereka yang liburan. Jadi jangan sampai pasokan energi berkurang," ujarnya.

Baca juga:

4.357 Aparat Keamanan Disebar Amankan Nataru di Jakarta

Ia pun mengingatkan bahwa fluktuasi harga energi global dapat mempengaruhi ketersediaan bahan bakar dan listrik di dalam negeri. Untuk menjamin ketersediaan pasokan energi selama libur akhir tahun, Puan meminta Pemerintah mengambil langkah strategis.

"Perlu ada koordinasi secara lebih intens antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PLN, dan instansi terkait untuk memantau kebutuhan dan pasokan energi secara real-time," tuturnya.

Di samping itu, Puan juga meminta pemerintah untuk mempersiapkan dan menyusun rencana cadangan energi untuk mengantisipasi lonjakan permintaan, termasuk pengelolaan stok bahan bakar fosil dan energi terbarukan.

Pemerintah, kata dia, perlu pula memastikan bahwa infrastruktur distribusi energi dalam kondisi baik dan siap menghadapi lonjakan permintaan.

"Khususnya juga dalam pemeliharaan jaringan listrik dan fasilitas penyimpanan bahan bakar," ucapnya.

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk menghemat energi selama periode liburan untuk mengurangi tekanan pada sistem.

Baca juga:

BI Sediakan Uang Tunai Rp 133 Triliun di Nataru, Penukaran di Gereja

Ia juga kembali mengingatkan agar Pemerintah terus melakukan mitigasi terhadap ancaman bencana alam di tengah cuaca ekstrem yang dapat mengganggu distribusi energi dan menyebabkan kerusakan infrastruktur.

"Kita harus mengantisipasi cuaca ekstrem juga karena jaringan distribusi energi yang tidak memadai dapat menyebabkan pemadaman listrik di daerah tertentu.

Semua harus dipastikan agar masyarakat nyaman dan aman saat memperingati perayaan Natal tahun 2024 dan libur pergantian tahun 2025 ini," tutupnya. (Pon)

#DPR RI #Puan Maharani #Pemerintahan #Libur Natal Dan Tahun Baru
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Bagikan