Pemerintah Diminta Manfaatkan Kereta Api Tekan Biaya Logistik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 05 Juni 2024
Pemerintah Diminta Manfaatkan Kereta Api Tekan Biaya Logistik

Ilustrasi (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Angkutan pergerakan barang atau logistik di Indonesia masih didominasi oleh angkutan darat, yaitu sebesar 91 persen. Menurut Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat, beban pergerakan logistik di Indonesia haruslah dibagi, sehingga bisa menekan biaya logistik yang masih cukup tinggi.

”Semangat kita adalah bagaimana kita menekan biaya logistik kita yang cukup tinggi. Rumusnya ketika kita masih menggunakan angkutan darat, pasti biaya logistik kita besar,” kata Syahrul dalam keterangannya, Rabu (5/6).

Syahrul mengusulkan untuk mengoptimalkan fungsi kereta dalam upaya distribusi logistik atau angkut barang. Menurutnya, Indonesia masih sangat minim memanfaatkan fungsi kereta sebagai media angkut dibanding negara-negara lain di dunia.

Baca juga:

Wapres Kunjungi Sorong Tinjau Pemukiman Nelayan dan Serahkan Bantuan Logistik Keluarga

”Dalam catatan kami, kereta angkutan itu untuk logistik (di Indonesia) masih 0,7 persen. Sementara di Amerika itu, kereta angkutan barang di Amerika sebesar 28 persen. Di Eropa 18 persen, artinya kita belum memaksimalkan fungsi kereta api ini sebagai angkutan untuk bagaimana memurahkan biaya logistik kita,” terang Politisi Fraksi PKS ini.

Begitupun dengan transportasi laut, Legislator Dapil Riau II ini menilai pemerintah masih belum memaksimalkan transportasi laut untuk menekan biaya logistik.

’Bagaimana kita menggunakan, kita memfungsikan pelabuhan-pelabuhan kita untuk menekan biaya logistik kita. Apa yang dicanangkan oleh Bapak Presiden, yaitu tol laut itu belum berfungsi dengan maksimal,” sambungnya.

Baca juga:

Pos Indonesia Partner Resmi Layanan Logistik di IKN

Lebih lanjut, Syahrul mengusulkan pembuatan regulasi baru tentang logistik yang saat ini dinilai sudah tidak kondusif. Menurutnya, Perpres No. 26 tahun 2012 tentang cetak biru pengembangan sistem logistik nasional sudah tertinggal 10 tahun dan Undang-Undang bidang logistik perlu dipikirkan sebagai regulasi yang lebih umum.

”Karena komponen transportasi sebagai bagian dari sistem logistik justru sudah diatur dalam bentuk undang-undang. Diantaranya Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” pungkasnya.

#Industri Logistik #Gudang Logistik #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Negara perlu menghadirkan regulasi khusus yang mampu beradaptasi dengan dinamika zaman, tanpa mematikan karakter fleksibel.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Indonesia
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Bandung Barat Bersatu menyampaikan aspirasi di DPR RI. Mereka menyoroti tata kelola pemerintahan.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Indonesia
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Menurut pencatatan jumlah harta kekayaan (LHKPN) 2026, sosok politisi dari Nasdem tersebut sudah memiliki total harta sebanyak Rp 3,5 miliar lebih.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Indonesia
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Perkembangan pekerjaan gig menunjukkan dunia kerja Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Indonesia
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Regulasi itu diatur untuk menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
 RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Indonesia
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Bagikan