Pemerintah Diminta Manfaatkan Kereta Api Tekan Biaya Logistik
Ilustrasi (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
Merahputih.com - Angkutan pergerakan barang atau logistik di Indonesia masih didominasi oleh angkutan darat, yaitu sebesar 91 persen. Menurut Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat, beban pergerakan logistik di Indonesia haruslah dibagi, sehingga bisa menekan biaya logistik yang masih cukup tinggi.
”Semangat kita adalah bagaimana kita menekan biaya logistik kita yang cukup tinggi. Rumusnya ketika kita masih menggunakan angkutan darat, pasti biaya logistik kita besar,” kata Syahrul dalam keterangannya, Rabu (5/6).
Syahrul mengusulkan untuk mengoptimalkan fungsi kereta dalam upaya distribusi logistik atau angkut barang. Menurutnya, Indonesia masih sangat minim memanfaatkan fungsi kereta sebagai media angkut dibanding negara-negara lain di dunia.
Baca juga:
Wapres Kunjungi Sorong Tinjau Pemukiman Nelayan dan Serahkan Bantuan Logistik Keluarga
”Dalam catatan kami, kereta angkutan itu untuk logistik (di Indonesia) masih 0,7 persen. Sementara di Amerika itu, kereta angkutan barang di Amerika sebesar 28 persen. Di Eropa 18 persen, artinya kita belum memaksimalkan fungsi kereta api ini sebagai angkutan untuk bagaimana memurahkan biaya logistik kita,” terang Politisi Fraksi PKS ini.
Begitupun dengan transportasi laut, Legislator Dapil Riau II ini menilai pemerintah masih belum memaksimalkan transportasi laut untuk menekan biaya logistik.
’Bagaimana kita menggunakan, kita memfungsikan pelabuhan-pelabuhan kita untuk menekan biaya logistik kita. Apa yang dicanangkan oleh Bapak Presiden, yaitu tol laut itu belum berfungsi dengan maksimal,” sambungnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, Syahrul mengusulkan pembuatan regulasi baru tentang logistik yang saat ini dinilai sudah tidak kondusif. Menurutnya, Perpres No. 26 tahun 2012 tentang cetak biru pengembangan sistem logistik nasional sudah tertinggal 10 tahun dan Undang-Undang bidang logistik perlu dipikirkan sebagai regulasi yang lebih umum.
”Karena komponen transportasi sebagai bagian dari sistem logistik justru sudah diatur dalam bentuk undang-undang. Diantaranya Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan