Pemerintah Diminta Bersiap Hadapi Skenario Terburuk Tsunami COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 Mei 2021
Pemerintah Diminta Bersiap Hadapi Skenario Terburuk Tsunami COVID-19

Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah diminta menyiapkan skenario terburuk untuk mengantisipasi lonjakan penularan COVID-19 di tanah air.

Sejumlah provinsi seperti Sumatera Utara (Sumut) dan Riau telah terjadi lonjakan kasus dan membuat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit (RS) di wilayah tersebut sudah di atas 60 persen.

Hal ini karena sejumlah prakondisi peningkatan penularan COVID-19 sudah terjadi.

Baca Juga:

Redam Tsunami COVID-19, Bantuan Alat Medis Terus Mengalir ke India

"Seperti pengabaian protokol kesehatan di pusat-pusat keramaian dan mobilitas orang dalam jumlah besar di masa jelang libur Lebaran,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris dalam siaran pers kepada wartawan, Rabu (5/5).

Menurut Charles, lonjakan di sejumlah provinsi ini menjadi lampu kuning bagi pemerintah untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk penularan secara nasional.

Apalagi, prakondisi peningkatan penularan COVID-19 juga diperparah dengan masuknya varian baru yang penularannya sangat cepat seperti terjadi di India, Afrika Selatan, dan Inggris.

“Lonjakan penularan yang banyak disebut gelombang kedua bahkan sudah terjadi di negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura dan Filipina,” ucap politikus PDI Perjuangan tersebut.

Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Oleh karena itu, lanjut politikus PDIP ini, pemerintah harus mempersiapkan infrastruktur dan perangkat dalam menghadapi skenario terburuk untuk mengantisipasi lonjakan penularan COVID-19 di Indonesia.

Seperti penambahan jumlah tempat tidur dan ICU khusus COVID-19, suplai oksigen, dan sebagainya.

Lebih baik punya ketersediaan tempat tidur dan suplai oksigen yang surplus dan belum terpakai, ketimbang nanti kewalahan ketika dibutuhkan karena lonjakan penularan.

Ia juga meminta pemerintah menjaga pintu masuk perbatasan serta pengawasan mobilitas masyarakat jelang Lebaran.

Baca Juga:

Mendagri Sebut Indonesia Berpotensi Tsunami COVID-19 Mirip di India


Di samping itu, pemerintah juga harus terus memperketat pintu-pintu masuk di perbatasan dan juga pengetatan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat.

"Serta harus konsisten dalam penerapan kebijakan larangan mudik," ujar Charles.

Data Kemenhub yang menyebut 27 juta orang tetap berniat mudik meski sudah ada larangan.

"Ini bisa menjadi pegangan pemerintah bagaimana seharusnya penegakan aturan larangan mudik itu dilakukan," lanjutnya. (Knu)

Baca Juga:

Berkaca pada Tsunami COVID-19 India, DKI Minta Warganya Waspada

#COVID-19 #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Bagikan