Pemerintah Diminta Antisipasi Ketidakjujuran Pasien Terindikasi Corona


Ilustrasi - Perusahaan pemegang kontrak karya pertambangan emas di Kota Palu, PT CPM melakukan simulasi penanganan COVID-19. ANTARA/HO-Humas CPM
MerahPutih.com- Ketua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai, ketidakjujuran pasien pada masa pandemi COVID-19 bisa membahayakan tenaga medis maupun orang-orang sekitar pasien. Terutama soal ketidakjujuran rekam jejak, perjalanan, dan lingkungan mereka.
Seperti kasus terbaru terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Kariadi Semarang, banyaknya pasien yang tidak terbuka mengenai gejala yang dialami menyebabkan pasien-pasien noncorona berstatus PDP, serta 57 pegawai RS tertular COVID-19, 34 di antaranya dokter dan petugas fisioterapi.
Baca Juga:
Bamsoet meminta pemerintah menegaskan kepada masyarakat, khususnya bagi pasien bergejala COVID-19 yang berobat ke fasilitas kesehatan secara jujur dan transparan menjawab semua pertanyaan tenaga medis.
Seperti gejala sakit serta riwayat daerah yang pernah disinggahi, terutama bagi pasien yang pernah berkunjung ke zona merah COVID-19.
"Sehingga tenaga medis bisa segera menangani permasalahan yang dihadapi pasien secara tepat," kata Bamsoet dalam keterenganya, Senin (20/4).
Pemerintah tetap harus memastikan cukupnya ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar, khususnya di rumah sakit (RS) rujukan untuk penanganan pasien COVID-19, guna menjamin keselamatan bagi para tenaga medis.
"Mengingat lonjakan jumlah pasien terus terjadi di RS rujukan penanganan COVID-19," sebut Bamsoet.

Bamsoet menyebut, pemerintah juga perlu memberikan kesiapan sesuai protokol kesehatan bagi rumah sakit non-rujukan, rumah sakit swasta, klinik dan puskemas dalam menghadapi pasien tanpa gejala/bergejala COVID-19. Baik kelengkapan APD, alat penunjang medis maupun ruang isolasi.
"Karena makin banyaknya orang tanpa gejala COVID-19 yang berobat ke layanan kesehatan primer yang berisiko tinggi menularkan tenaga kesehatan," sebut Bamsoet.
Sementara, terkait bertambahnya jumlah WNI yang positif virus corona di luar negeri, yaitu saat ini dengan total jumlah 470 orang.
Baca Juga:
Ia mendukung seluruh langkah strategis pemerintah untuk secara cepat dalam melindungi semua WNI yang ada di luar negeri karena terdapat potensi WNI tersebut tidak mendapatkan akses penghidupan yang layak di negara lain.
Bamsoet memastikan setiap WNI dilindungi seluruh hak-haknya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terkecuali di dalam maupun di luar negeri, serta dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
"Disana menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia melindungi kepentingan warga negara sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional yang berlaku," tutup Bamsoet. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!

Bamsoet Tegaskan Komunikasi Intensif Pemerintah dan Partai Politik Kunci Pengesahan RUU Perampasan Aset

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul

Nama Soeharto Dicabut dari TAP MPR soal KKN

Pantun Bamsoet Buka Paripurna Terakhir MPR Singgung Beringin di Persimpangan Jalan

Bamsoet Nilai Penambahan Komisi di DPR Sesuai Jumlah Kementerian

Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Disempurnakan dengan Ketetapan MPR

Atap Venue Menembak PON XXI Roboh, Beruntung Atlet Sudah Selesai Perlombaan

Bersama Puan Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran, Bamsoet Selipkan Pesan
