Pemerintah Didesak Membuat Pemetaan Level Polusi Udara


Polusi udara di Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI membentuk satuan tugas pengendalian pencemaran udara sebagai upaya menangani polusi udara yang menyelimuti wilayah Jabodetabek.
Penetapan satuan tugas pengendalian pencemaran udara itu dalam kaitan penegakan hukum ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara; klarifikasi mendalam pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara maupun diesel, serta keberadaan stockpile batu bara.
Baca Juga:
Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Tjandra Yoga Aditama meminta pemerintah untuk membuat pemetaan level polusi udara di wilayah Jakarta sebagai bentuk kewaspadaan diri.
"Yang jelas tentu baik kalau secara berkala diumumkan ke publik secara luas, dan lebih baik lagi kalau di bagi-bagi bagaimana situasi polusi di lima wilayah Kota Jakarta, yang mungkin berbeda satu dengan lainnya,” katanya.
Ia mengatakan, pemetaan tersebut amat berguna bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat soal seberapa buruk derajat atau level polusi udara di tiap wilayah Jakarta.
Pemerintah bisa membuat pemetaan dalam bentuk kriteria bertingkat, misalnya seperti waspada, hati-hati, mengancam atau bahaya. Opsi lain yang dapat digunakan adalah membuat kriteria berdasarkan skala derajat dalam bentuk angka dari 1 sampai 5.
Saran itu, ia berikan sebab polusi udara dapat berpotensi menyebabkan kematian. Hal ini sejalan dengan Badan Kesehatan Dunia ( World Health Organization/WHO) yang sebelumnya menyampaikan bahwa di tahun 2019, polusi udara berhubungan dengan 6,7 kematian di dunia.
Dari 6,7 juta kematian itu, polusi udara di luar ruangan atau ambien diperkirakan menyebabkan 4,2 juta kematian pada tahun 2019. Sisanya, disebabkan oleh polusi udara yang ada dalam ruangan.
“Jurnal kesehatan terkemuka dunia Lancet menyampaikan, hasil analisa Lancet Commission on pollution and health yang antara lain menyebutkan di dunia, terjadi sekitar sembilan juta kematian setahunnya akibat polusi udara,” kata Tjandra.
Tjandra menyarankan, pemerintah untuk belajar dari pengalaman negara lain seperti India, yang berupaya menangani polusi udara New Dehli dengan menggunakan pendekatan Graded Response Action Plan (GRAP).
Pendekatan itu dijadikan tolak ukur oleh pemerintah India untuk memberikan penanganan secara bertingkat sesuai dengan derajat yang ada di waktu itu.
Tjandra bercerita jika level polusi udara di New Dehli sudah menyentuh waspada, maka pemerintah tidak mengizinkan truk angkutan non-esensial masuk ke dalam kota.
Generator selain CNG seperti listrik diesel pribadi pun tidak boleh dioperasikan. Penanganan lainnya adalah memberhentikan sementara konstruksi gedung yang sedang dalam tahap pembangunan. Pemerintah daerah setempat kemudian akan melakukan penyemprotan kabut air di beberapa tempat.
"Kalau level bahaya maka sekolah diliburkan. Kantor esensial saja yang boleh masuk," katanya.
Baca Juga:
DPR akan Bentuk Panja untuk Masalah Polusi Udara
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Nomor 1 Kota di Afrika

Jakarta Susun Mitigasi Kurangi Emisi GRK 30 Persen hingga 2030

Pagi ini, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Ketika Udara Bersih Menjadi Kebutuhan: Solusi Praktis untuk Lingkungan Sehat di Rumah

4 Hari Berturut Kualitas Udara Jakarta Masuk 4 Besar Kota Terburuk di Dunia

Udara Jakarta Terburuk Kedua Dunia Setelah Kemarin Nomor 4, Warga Diimbau Pakai Masker

Hari Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-4 Dunia, Nomor 1 Kinshasa

Menteri LH: Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi Kena Sanksi

Pemprov DKI Libatkan Daerah Aglomerasi untuk Atasi Polusi Udara Jakarta

Jakarta Dihantam Polusi Terburuk Ketiga Dunia pada Selasa (15/7), Warga Diminta Pakai Masker Saat di Luar Ruangan
