Pemerintah Didesak Investigasi Menyeluruh Terkait Dugaan Joki Kartu Pra Kerja

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 19 Oktober 2020
Pemerintah Didesak Investigasi Menyeluruh Terkait Dugaan Joki Kartu Pra Kerja

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-10 di Jakarta, Sabtu (26/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Program kartu Pra Kerja yang diluncurkan oleh Pemerintah di tengah pandemi COVID-19 ternyata dimanfaatkan segilitir pihak untuk menjadi joki demi kepentingan pribadi.

Oleh karena itu, anggota Komisi IX Fraksi PKS DPR RI, Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh guna membongkar dugaaan adanya joki kartu pra kerja.

"Kasus adanya joki ini bisa menyebabkan pergeseran peruntukan bantuan bagi korban PHK maupun para pencari kerja," ucapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/10)

Baca Juga

Kritik Kartu Pra Kerja, Pengamat: Programnya Bagus Tapi Nggak Nyambung

Mufida menyebutkan munculnya dugaan joki dalam kartu prakerja dapat merugikan masyarakat penerima kartu prakerja yang alokasi anggarannya dari APBN.

"Para joki ini mendapatkan keuntungan di tengah situasi rakyat yang kesusahan. Harus diusut tuntas termasuk jika ada jaringannya," katanya dillansir Antara

Ia berpendapat sebenarnya secara maksud dan tujuan program kartu prakerja ini baik untuk menolong korban PHK dan para pencari kerja saat masa pandemi.

Namun sayang, ujar dia, tata kelola yang buruk dan tidak transparan membuat program ini menjadi bermasalah.

Sebelumnya, pemerintah menyebutkan program kartu prakerja telah mengakselerasi target inklusi keuangan karena sebanyak 4,09 juta penerima program memiliki akun dompet elektronik.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan berdasarkan survei evaluasi kedua Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) periode 4-7 Oktober 2020, 160.560 responden menunjukkan peningkatan inklusi keuangan yang cukup baik.

Baca Juga

Pemerintah Dinilai Tak Tepat Beri Kartu Pra Kerja untuk Korban Penanganan COVID-19

Sebelum mengikuti program kartu prakerja, lanjut dia, sebanyak 23 persen responden tidak memiliki rekening bank dan saat ini 44 persen dari 23 persen responden tersebut telah memiliki rekening bank. (*)

#DPR RI #Program Kartu Pra Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Bagikan