Pemerintah dan DPR Didesak Masukkan Revisi UU ITE ke Prolegnas Prioritas 2021

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 Februari 2021
Pemerintah dan DPR Didesak Masukkan Revisi UU ITE ke Prolegnas Prioritas 2021

Tangkap layar tweet Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. soal UU ITE. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR dinilai tidak memahami kebutuhan masyarakat terkait regulasi atau aturan hukum.

Hal itu terlihat dari munculnya wacana revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wacana tersebut muncul setelah Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyepakati daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Baca Juga:

Polda dan Polres Harus Seragam Saat Terima Perkara UU ITE

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, UU ITE menjadi salah satu UU yang akan direvisi pada periode 2020-2024 dengan masuk daftar prolegnas.

Namun, UU ITE tidak diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021. Artinya, UU ITE tidak termasuk dalam daftar regulasi yang mendesak untuk segera direvisi.

"(Upaya) menyisir RUU-RUU mana saja yang dianggap mendesak untuk dilakukan revisi pada tahun 2021 itu tidak dilakukan," kata dia dalam acara diskusi daring, Jumat (19/2).

Lucius melihat, masih ada peluang bagi pemerintah dan DPR untuk memasukkan revisi UU ITE ke Prolegnas Prioritas 2021.

Sebab sampai saat ini, DPR belum mengesahkan daftar Prolegnas Prioritas 2021 melalui rapat paripurna.

Ia mengatakan, revisi UU ITE dapat terwujud jika presiden benar-benar serius dan bukan sekadar retorika.

"Sampaikan kepada DPR untuk segera membicarakan revisi UU ITE ini di Badan Legislasi sehingga bisa diikutsertakan ke daftar Prioritas 2021 untuk segera disahkan oleh DPR," kata Lucius.

Gedung DPR (Foto: bnpt.go.id)
Gedung DPR (Foto: bnpt.go.id)


Wacana revisi UU ITE pertama kali dilontarkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU tersebut jika implementasimya tak berikan rasa keadilan.

Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.

Oleh karenanya, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, polisi ada di posisi serba salah ketika menerima laporan dalam perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab, sering muncul anggapan bahwa polisi berpihak kepada pelapor yang laporannya diterima.

"Serba salah. Di satu sisi penerapan UU ITE ini dampak polarisasi yang masih terus kelihatan. Kita bisa lihat pengelompokan ini sumber masalah yang harus kita selesaikan," kata Sigit saat memberikan sambutan Dies Natalis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke-74 di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis malam (18/2).

Baca Juga:

Anggota DPR Ini Minta Filosofi Dibuatnya UU ITE Dikembalikan ke Awal

Karena itu, dia berjanji segera menyelesaikan persoalan itu, salah satunya dengan menginstruksikan jajarannya membuat panduan dalam menerima laporan yang menggunakan UU ITE.

Dengan begitu, tiap penyidik memiliki pedoman umum yang sama dalam penerapan UU ITE .

"Hoaks dan kritik itu beda tipis. Ini potensi kondisi bangsa terpecah," ujar dia.

Salah satu aturan yang akan ditentukan dalam panduan yakni laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan harus dilaporkan langsung oleh korban. Artinya, korban tidak boleh diwakilkan.

"Pengaduannya korban langsung. Kalau yang lapor bisa diwakili ramai. Panas terus," kata Sigit. (Knu)

Baca Juga:

Jika UU ITE Direvisi, Pakar Hukum Minta 2 Pasal Ini Dicabut

#UU ITE #Prolegnas #DPR RI #Lucius Karus
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Anggota DPR PKB Mafirion menyoroti rendahnya gaji guru honorer yang dinilai tak manusiawi dan melanggar HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Indonesia
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
OJK harus meningkatkan kecepatan respons terhadap pelanggaran dengan melibatkan Satgas PASTI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Indonesia
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
BNPB harus bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, pemerintah daerah, bahkan dengan Polres, Polsek, dan Kodim
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
Indonesia
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Trauma mendalam akibat bencana dapat menghambat perkembangan intelektual anak jika tidak ditangani oleh tenaga ahli
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Indonesia
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
Mantan Wakapolri ini menambahkan bahwa kehadiran para guru ke gedung parlemen merupakan sinyal kuat bahwa masyarakat masih haus akan kepastian hukum yang berkeadilan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Bagikan