Pemerintah dan DPR Didesak Masukkan Revisi UU ITE ke Prolegnas Prioritas 2021

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 Februari 2021
Pemerintah dan DPR Didesak Masukkan Revisi UU ITE ke Prolegnas Prioritas 2021

Tangkap layar tweet Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. soal UU ITE. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR dinilai tidak memahami kebutuhan masyarakat terkait regulasi atau aturan hukum.

Hal itu terlihat dari munculnya wacana revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wacana tersebut muncul setelah Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyepakati daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Baca Juga:

Polda dan Polres Harus Seragam Saat Terima Perkara UU ITE

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, UU ITE menjadi salah satu UU yang akan direvisi pada periode 2020-2024 dengan masuk daftar prolegnas.

Namun, UU ITE tidak diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021. Artinya, UU ITE tidak termasuk dalam daftar regulasi yang mendesak untuk segera direvisi.

"(Upaya) menyisir RUU-RUU mana saja yang dianggap mendesak untuk dilakukan revisi pada tahun 2021 itu tidak dilakukan," kata dia dalam acara diskusi daring, Jumat (19/2).

Lucius melihat, masih ada peluang bagi pemerintah dan DPR untuk memasukkan revisi UU ITE ke Prolegnas Prioritas 2021.

Sebab sampai saat ini, DPR belum mengesahkan daftar Prolegnas Prioritas 2021 melalui rapat paripurna.

Ia mengatakan, revisi UU ITE dapat terwujud jika presiden benar-benar serius dan bukan sekadar retorika.

"Sampaikan kepada DPR untuk segera membicarakan revisi UU ITE ini di Badan Legislasi sehingga bisa diikutsertakan ke daftar Prioritas 2021 untuk segera disahkan oleh DPR," kata Lucius.

Gedung DPR (Foto: bnpt.go.id)
Gedung DPR (Foto: bnpt.go.id)


Wacana revisi UU ITE pertama kali dilontarkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU tersebut jika implementasimya tak berikan rasa keadilan.

Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.

Oleh karenanya, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, polisi ada di posisi serba salah ketika menerima laporan dalam perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab, sering muncul anggapan bahwa polisi berpihak kepada pelapor yang laporannya diterima.

"Serba salah. Di satu sisi penerapan UU ITE ini dampak polarisasi yang masih terus kelihatan. Kita bisa lihat pengelompokan ini sumber masalah yang harus kita selesaikan," kata Sigit saat memberikan sambutan Dies Natalis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke-74 di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis malam (18/2).

Baca Juga:

Anggota DPR Ini Minta Filosofi Dibuatnya UU ITE Dikembalikan ke Awal

Karena itu, dia berjanji segera menyelesaikan persoalan itu, salah satunya dengan menginstruksikan jajarannya membuat panduan dalam menerima laporan yang menggunakan UU ITE.

Dengan begitu, tiap penyidik memiliki pedoman umum yang sama dalam penerapan UU ITE .

"Hoaks dan kritik itu beda tipis. Ini potensi kondisi bangsa terpecah," ujar dia.

Salah satu aturan yang akan ditentukan dalam panduan yakni laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan harus dilaporkan langsung oleh korban. Artinya, korban tidak boleh diwakilkan.

"Pengaduannya korban langsung. Kalau yang lapor bisa diwakili ramai. Panas terus," kata Sigit. (Knu)

Baca Juga:

Jika UU ITE Direvisi, Pakar Hukum Minta 2 Pasal Ini Dicabut

#UU ITE #Prolegnas #DPR RI #Lucius Karus
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli, membuka nama 12 perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Bagikan