Anggota DPR Ini Minta Filosofi Dibuatnya UU ITE Dikembalikan ke Awal

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 Februari 2021
Anggota DPR Ini Minta Filosofi Dibuatnya UU ITE Dikembalikan ke Awal

Anggota DPR RI asal Sumatera Barat Guspardi Gaus (Istimewa)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta filosofi dan tujuan dibuatnya UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya.

"Yaitu memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik, kemudian hak-hak konsumen juga terlindungi," ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/2).

Baca Juga:

Mekanisme yang Harus Ditempuh Jika Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021

Filosofi dibuatnya UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Namun, dia menilai dalam pelaksanaannya UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan sebagaimana yang di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya menyambut baik usulan Presiden untuk merevisi UU ITE karena banyak pasal karet dan tidak berkeadilan serta penerapannya sering menuai kontra dan menimbulkan kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat," ujarnya.

Dia menilai keberadaan UU ITE selama ini sering dimanfaatkan untuk menjerat orang atau kelompok masyarakat kapan saja atas alasan yang subjektif.

Media Sosial (Foto: Antara)

Selain itu, penerapannya cenderung dijadikan alat membungkam daya kritis dari masyarakat yang berbeda pendapat.

"Sehingga penegakan hukum UU ITE selama ini menimbulkan kekhawatiran kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya," katanya.

Politikus PAN itu menilai sejumlah pasal karet dalam UU ITE juga multitafsir dan lebih sering diinterpretasikan secara sepihak.

Selain itu, menurut dia, pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling lapor dan lebih dikenal dengan istilah "mengkriminalisasikan" dengan menggunakan UU ITE.

Baca Juga:

Oleh karena itu, hasil revisi UU ITE dalam penerapannya nanti jangan lagi membuat rasa khawatir dan kegamangan serta tidak menuai kontra di masyarakat.

"Prinsip menjunjung tinggi rasa keadilan untuk masyarakat guna menjamin kebebasan menyampaikan pendapat harus menjadi nilai yang dikedepankan," kata Guspardi. (Knu)

#UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
ini aparat kepolisian hanya bisa menindak penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Bagikan