Mekanisme yang Harus Ditempuh Jika Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 Februari 2021
Mekanisme yang Harus Ditempuh Jika Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021

Ilustrasi Rapat DPR. (Foto: dpr.go.id)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan ada mekanisme yang harus ditempuh jika ingin memasukkan revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menegaskan bahwa revisi UU ITE masuk Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR. Bukan masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Baca Juga

Kapolri: UU ITE Digunakan untuk Saling Lapor dan Berpotensi Timbulkan Polarisasi

"Terhadap keinginan memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas Prioritas 2021 setidaknya ada jalur sebagaimana diatur UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)," kata Baidowi Rabu (18/2).

Dia menjelaskan Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR bersama Menkumham dan PUU DPD pada 14 Januari 2021 telah menetapkan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

Raker Baleg pada 14 Januari tentang pengesahan Prolegnas 2021 sudah pernah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dijadwalkan di Rapat Paripurna namun masih mengalami penundaan.

Baleg DPR
Baleg DPR. (Foto: dpr.go.id)

Karena itu, bisa saja Bamus menugaskan Baleg untuk raker ulang dengan mengubah prolegnas prioritas, yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU.

"Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD," ujarnya.

Sekretaris Fraksi PPP DPR ini mengaku tidak keberatan terhadap keinginan Presiden untuk merevisi UU ITE. Bahkan, menurut dia, untuk menjunjung profesionalitas Polri seperti yang disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan di Komisi III DPR.

Baca Juga:

Perludem Sayangkan DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu

"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang atau kelompok kritis dengan mengada-ada. Tapi jika memang sudah memenuhi unsur ya tetap bisa digunakan," katanya.

Karena itu, dia menilai harus dipilah secara benar mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tidak bisa dijerat UU ITE. (*)

#Baleg #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla berjabat tangan dengan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan (kanan) sebelum rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 11 September 2025
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Baleg Bongkar 'Permainan Norma' MK, Pemilu Nasional dan Daerah Kena Imbasnya
Bob mencontohkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang desain keserentakan Pemilu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Baleg Bongkar 'Permainan Norma' MK, Pemilu Nasional dan Daerah Kena Imbasnya
Indonesia
RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR
Baleg DPR RI gelar RDPU bareng aktivis dan akademisi demi mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 27 Mei 2025
RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
Draf lama akan dijadikan dasar
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Mei 2025
RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Ketua Baleg Ungkap 5 Urgensi Penyusunan RUU PPRT
Terlebih, selama ini dunia internasional mempertanyakan regulasi perlindungan terhadap PRT di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
Ketua Baleg Ungkap 5 Urgensi Penyusunan RUU PPRT
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Bagikan