Jika UU ITE Direvisi, Pakar Hukum Minta 2 Pasal Ini Dicabut

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 18 Februari 2021
Jika UU ITE Direvisi, Pakar Hukum Minta 2 Pasal Ini Dicabut

Ilustrasi - ANTARA/Ist/am.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyatakan, terdapat dua pasal yang sudah sepatutnya dihapus jika Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. Kedua pasal itu yakni pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2).

"Sejak awal dalam berbagai kesempatan saya selalu katakan bahwa pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE seharusnya dicabut," kata Fickar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/2).

Fickar menjelaskan argumentasi kedua pasal itu sudah selayaknya dicabut dari UU ITE. UU ITE dibentuk dengan semangat mengatur bisnis dan perdagangan melalui internet atau daring.

Baca Juga:

Mekanisme yang Harus Ditempuh Jika Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021

Untuk itu, menurut dia, tidak tepat jika dalam UU itu mengatur mengenai pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebabkan permusuhan berdasarkan suku agama ras dan antar-golongan. Apalagi, ujaran kebencian atau pencemaran nama baik sudah diatur dalam KUHP.

"Bisnis atau jual beli kan tidak mengenal agama atau suku. Jadi justru pasal 28 ayat (2) UU ITE itu mengaburkan substansi UU tersebut. Seharusnya ketentuan tersebut dihapus saja sudah diatur dalam pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik," jelas dia.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: fh.trisakti.ac.id)
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: fh.trisakti.ac.id)

Tak hanya itu, kata Fickar, pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE pada praktiknya justru dipergunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah.

Pelaksanaan UU ITE ini mengesankan seolah-olah penegak hukum kepolisian dan kejaksaan menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik.

Baca Juga:

Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021?

Menurut Fickar, dalam proses pidana, kerap kali kedua pasal ini dipergunakan penegak hukum untuk mengejar pangkat dan jabatan baik di kepolisian maupun kejaksaan.

"Jadi pasal 27 (3) dan pasal 28 ayat (2) UI ITE sebenarnya meskipun sudah tidak cocok digunakan pada era demokrasi, tetapi masih menjadi hukum positif dalam pasal 156, 156a dan pasal 157 UU Pidana atau KUHP. Seharusnya dihapus saja agar masyarakat tidak saling melapor karena pengertian tindak pidananya sangat longgar," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Soal UU ITE, PKS Minta 3 Pasal Karet Ini Direvisi

#UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
ini aparat kepolisian hanya bisa menindak penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Bagikan