Polda dan Polres Harus Seragam Saat Terima Perkara UU ITE


Media Sosial (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Polda dan Polres se-Tanah Air, membuat panduan penyelesaian perkara yang menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan begitu, para penyidik memiliki pedoman umum yang sama saat menerima laporan dengan UU ITE.
"Agar membuat panduan tentang penyelesian kasus-kasus yang menerapkan UU ITE," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/2).
Baca Juga:
Salah satu aturan yang akan ditentukan dalam panduan adalah laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan harus dilaporkan langsung oleh korban. Artinya, korban tidak boleh diwakilkan.
"Dibuat yang melapor harus korbannya, jangan diwakilkan. Jadi kalau korbannya B, maka pelapornya B, bukan A," tegas Ramadhan.
Kapolri sudah memerintahkan pembentukan virtual police, yang nantinya, menegur orang yang diduga pelanggar UU ITE dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal di UU ITE sebelum memproses terduga pelanggar.

Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membentuk satuan khusus digital.
“Sekali lagi, ini akan kami lakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kemenkominfo. Artinya polisi virtual muncul sebelum polisi siber," ujarnya.
Selain polisi virtual, Kapolri Sigit menyatakan kepolisian mesti selektif dalam menangani kasus perihal ITE. Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo ihwal pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Sigit meminta petugas yang berwenang untuk membuat semacam surat telegram yang bertujuan sebagai pedoman para penyidik. Dia menekankan beberapa hal.
“Bila perlu, laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang melapor harus korbannya. Jangan diwakili. Tidak asal lapor, kemudian kami yang kerepotan," ujar dia dalam Rapat Pimpinan Polri, Selasa (16/2).
Baca Juga:
Mekanisme yang Harus Ditempuh Jika Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu

Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap

Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana

Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum

Didesak Mundur, Kapolri Serahkan Keputusan ke Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Mengejutkan, Ada 'Oknum Aparat' di Balik Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Polri Turun Tangan Urus Ketahanan Pangan, Aparat Hadir di Lapangan untuk Beri Jaminan Keamanan untuk Petani dan Pengusaha.
