Pemerintah Bakal Siapkan Anggaran untuk Pemulihan Korban HAM Berat
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menghadiri rapat kerja bersama Komite I DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K
MerahPutih.com - Pemerintah berkomitmen menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan anggaran dalam rangka penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara nonyudisial yang ditujukan pemulihan hak korban.
"Dan kami sudah siap menyediakan yang dibutuhkan untuk ini, negara harus bayar, ya bayar. Saya tadi baru bicara dengan teman-teman Kementerian Keuangan, negara harus sediakan anggaran. Tahun depan berapa, tahun depan berapa," kata Mahfud usai menghadiri rapat kerja bersama Komite I DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7).
Baca Juga:
Jokowi Umumkan Penyelesaian Kasus HAM Berat di Aceh
Ia menyebut, anggaran tersebut diperuntukkan untuk menyantuni korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Mulai dari, biaya pendidikan dan pelatihan kerja, pendirian maupun pendampingan usaha, hingga pembangunan prasarana air.
"Lalu ada program solar untuk nelayan, akses pembiayaan pemodalan dan seterusnya, yang di luar negeri kita kasih, kalau kamu mau pulang saya akui sebagai warga negara, kan dia enggak bisa pulang, sekarang pulang, negara menjamin," ucapnya, seperti dikutip Antara.
Ia menyebut bahwa saat peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di Aceh, Selasa (27/6), Presiden Joko Widodo memberikan sejumlah santunan kepada korban, di antaranya berupa pembangunan rumah atau renovasi.
"Kemarin itu Presiden lihat langsung, ada 16 rumah korban Rumah Geudong itu sudah dibangun. Senang orangnya. Ada yang minta, 'Anak saya di sekolahkan Pak, dikasih beasiswa sampai perguruan tinggi', pembangunan tempat ibadah," ucapnya.
Baca Juga:
Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Pada 11 Januari 2023, pemerintah mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu pada 12 peristiwa.
Ke-12 peristiwa tersebut adalah peristiwa pada 1965-1966, Penembakan Misterius pada 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989, Penghilangan Orang Secara Paksa pada 1997-1998, dan Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II pada 1998-1999, Pembunuhan Dukun Santet pada 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh pada 1999, Peristiwa Wasior Papua pada 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua pada 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh pada 2003. (*)
Baca Juga:
Menunggu Proses Yudisial Setelah Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat
Bagikan
Berita Terkait
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building