Besok, Jokowi akan Umumkan Penyelesaian Kasus HAM Berat di Aceh
Presiden Jokowi . (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden RI Joko Widodo akan mengumumkan kick off penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial di Aceh, Selasa (27/6). Hal itu dikonfirmasi Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Palmerah, Jakarta, Senin.
"Jadi, dong," kata Presiden Jokowi mengonfirmasi soal kehadirannya pada acara tersebut.
Baca Juga:
Presiden mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan pelurusan sejarah terkait dengan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa kick off akan berlangsung di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh.
Lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Presiden Joko Widodo itu merupakan Tragedi Rumoh Geudong. Kejadian ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh oleh aparat selama masa konflik Aceh, 1989—1998.
Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa Pemerintah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa pada masa lalu.
Baca Juga:
Kubu AHY Tantang Anak Buah Moeldoko Buktikan Bukti Baru Kasus Hambalang
Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.
Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum terkait dengan pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti, bahkan masih terus berjalan yang saat ini masih ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.
Menurut Mahfud, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara seperti Rusia, Jerman, Papua, dan daerah-daerah lain. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.
Disebutkan pula bahwa ada berbagai kasus dalam pelanggaran HAM tersebut seperti rumah, masjid, dan infrastruktur lainnya yang rusak nanti akan direhabilitasi fisiknya. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
TNI Bersihkan 19 Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Jembatan Bailey Kutablang Aceh Kini Dijaga 24 Jam, Gara-Gara Ini!
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Ratusan Ribuan Warga di Aceh Masih Mengungsi Setelah 2 Bulan Lalu di Terjang Banjir
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Akses Air Bersih Warga Aceh Dikebut, Pemerintah Tambah 57 Titik Sumur Bor
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan