Pemda Diminta Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesenian Ketimbang Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 April 2025
Pemda Diminta Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesenian Ketimbang Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer

Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana untuk 'menyekolahkan' siswa bermasalah agar dididik di barak militer mulai 2 Mei 2025. Pria yang akrab disapa Kang Demul ini menyebut rencana itu merupakan bagian dari pendidikan karakter siswa yang akan berlangsung selama enam bulan.

Rencana tersebut akan mulai dijalankan di beberapa wilayah di Jawa Barat yang dianggap rawan terlebih dahulu, bekerja sama dengan TNI dan Polri. Khususnya bagi anak-anak yang kerap terlibat kenakalan remaja seperti tawuran atau geng motor.

Menurut Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana, pemerintah daerah mulai dari kabupaten/kota sampai provinsi semestinya dapat memastikan keberadaan guru konseling di setiap sekolah yang terlatih dalam mengatasi siswa bermasalah.

Baca juga:

Komisi X DPR Minta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pertimbangkan Lagi Rencana Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer

Selain itu, Bonnie menilai, pendekatan bagi anak-anak bermasalah dapat dilakukan dengan penyediaan sarana di sekolah yang dapat menyalurkan bakat dan minat mereka.

“Penyediaan fasilitas olahraga dan kesenian juga seharusnya bisa dilakukan pemerintah agar siswa-siswa bermasalah bisa menyalurkan energi dan kreativitasnya. Sehingga menghindarkan mereka dari tindakan-tindakan yang mengarah pada kriminalitas atau kenakalan remaja lainnya, seperti tawuran dan narkoba," imbuh Bonnie dalam keterangannya, Rabu (30/4).

Bonnie memandang, mengirimkan anak bermasalah ke barak militer untuk dididik dengan tegas bukan satu-satunya cara menyelesaikan masalah kedisiplinan remaja. Terlebih bagi anak dengan latar belakang sosial yang beragam.

"Cara instan menyelesaikan problem kenakalan remaja tidak akan bisa menyelesaikan masalah hingga ke dasarnya, yang seringkali berakar ke problem sosial," terangnya.

Bonnie mengingatkan, setiap anak bermasalah memiliki karakter yang berbeda. Termasuk latar belakang yang menyebabkan perilaku mereka menjadi bermasalah.

Baca juga:

Pelajar Bandel di Jabar Bakal Dimasukkan ke Barak Mulai 2 Mei, Dedi Mulyadi Pastikan 'Wajib Militer' Dilakukan Atas Persetujuan Orang Tua

“Jadi tidak bisa disamaratakan seperti itu. Harus ditemukan pola yang paling tepat untuk memperbaiki sikap mereka sesuai dengan kebutuhan anak-anak ini seperti apa. Kalau seperti ini dengan gaya militeristik, kayaknya malah jadi ke mana-mana,” lanjutnya.

Bonnie juga mengajak para pemangku kepentingan untuk memperhatikan kebutuhan hakiki dari anak didik, yang berhak mendapatkan bimbingan dari tenaga pengajar. Termasuk agar setiap stakeholder memahami fungsi maupun tupoksinya masing-masing.

"Sebaiknya jangan sampai merepotkan tentara yang sedang bertugas menjaga NKRI dari potensi ancaman yang datang dari luar ke negeri kita dengan menambah-nambahi beban kerja yang tak relevan,” tutup Bonnie.

#DPR RI #Bonnie Triyana #Dedi Mulyadi #Siswa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Disdik Keluarkan SE, Penggunaan Gawai Siswa di Sekolah Dibatasi
Disdik DKI Jakarta menerbitkan surat edaran pembatasan penggunaan gawai di sekolah untuk menekan distraksi digital dan melindungi kesehatan mental murid.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Disdik Keluarkan SE, Penggunaan Gawai Siswa di Sekolah Dibatasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Bagikan