Pembubaran Satgasus Merah Putih Dinilai Langkah Tepat Kapolri
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi. (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan kegiatan Satgas Khusus Polri atau Satgasus Merah Putih yang dipimpin tersangka pembunuhan, Irjen Ferdy Sambo.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi menilai, pembubaran Satgasus oleh Kapolri adalah langkah tepat.
Baca Juga:
"Setidaknya, agar FS bisa fokus dalam menghadapi perkara yang dihadapi," ungkap Aboe, Jumat (12/8).
Aboe menilai, langkah yang diambil Kapolri dalam membubarkan Satgassus membuktikan Polri sedang berbenah dan melakukan penegakkan hukum.
Disisi lain langkah ini menunjukkan keseriusan Kapolri untuk mengungkap perkara ini secara clear.
"Selain itu menunjukkan kepada publik bahwa Polri benar benar ingin melakukan langkah pro justitia untuk semua kalangan," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI itu.
Aboe juga mengatakan, pembubaran Satgasus, akan membuat Polri lebih serius dalam menjalankan tugasnya dalam menyelidiki kasus kematian Brigadir J.
"Langkah Kapolri akan membuat Timsus akan semakin leluasa menjalankan tugas dalam penyelidikan maupun penyidikan kematian Brigadir J," pungkas politikus PKS ini.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Apresiasi Kinerja Polri atas Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Satgasus Merah Putih awalnya dibentuk Kapolri yang saat itu dijabat oleh Jenderal (Purn) Tito Karnavian pada 2017. Tujuannya untuk menangani dan membongkar kasus besar.
Satgas ini sempat membongkar sejumlah kasus besar dan didominasi perkara narkotika. Seperti tahun 2017, Satgas ini membongkar penyelundupan 1 ton sabu di bekas bangunan Hotel di, Anyer.
Saat Satgasus Merah Putih dipimpin Sambo juga pernah membongkar kasus narkotika jumbo. Dia dan timnya sempat mengungkap kasus shabu-shabu seberat 821 kilogram di Serang pada 19 Mei 2020.
Setelah itu, tim juga membongkar peredaran 402 kilogram shabu-shabu jaringan Iran di Sukabumi pada 4 Juni 2020.
Namun, keberadaan Satgas ini kerap menuai kritikan karena isinya dianggap 'orang dekat' Kapolri. (Knu)
Baca Juga:
Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah