Pembantu Rumah Tangga Ini Tega Menyiksa Seorang Nenek

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Minggu, 25 Januari 2015
Pembantu Rumah Tangga Ini Tega Menyiksa Seorang Nenek

(sumber foto: news.com.au)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Internasional - Karena menyimpan dendam pada majikannya, seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia Sulastri (37), tidak segan-segan menyakiti wanita tua berusia 87 tahun.

Sulastri mulai dipekerjakan April 2013 sebagai pembantu rumah tangga dan mengurus Ibu Tan, orang tua dari majikannya Ms Marlena Poh, ibu Ms Poh, pengguna kursi roda yang menderita kondisi medis dan penyakit Alzheimer.

Sulastri Sakiran Sumadi (37), memiliki perselisihan dengan majikannya, Ms Marlene Poh Geok Hee, (51), Karena perselisihan tersebut akhirnya timbul rasa dendam dalam diri sulastri terhadap majikannya. Dari 17 Mei - 21 Juni tahun lalu, ternyata, Sulastri telah berulang kali menyebabkan sakit ke berbagai bagian tubuh korban di rumah majikannya, Dunman Road.

Setiap kali sulastri memukul korban sampai menimbulkan rasa sakit pada tubuh korban, wanita tua itu tidak pernah membalas ataupun berteriak. Korban hanya mengeluh “sakit” secara lembut dan meminta maaf pada sulastri, meskipun korban tidak tahu apa yang menyebabkan sulastri memukulnya dengan sisir ataupun handuk ketubuhnya.

BACA JUGA : Ada Sepasang Mata Dalam Makanan Kaleng Ini

Tanpa diketahui sulastri, ternyata terdapat CCTV dalam kamar korban dan CCTV tersebut telah merekam semua kejadian yang di alami korban. Ketika Korban sering mengeluh sakit pada kepalanya Ms Poh, segera melihat rekaman CCTV pada 23 Juni, setelah melihatnya ia langsung melaporkan Sulastri ke Polisi.

Hakim Distrik Lee Poh Choo mengatakan, Sulastri itu kejam dan jahat terhadap korban yang bergantung pada perawatan nya. "Kau menggunakan kekuatan saat memukul wanita tua itu sampai meninggalkan memar dan luka di tubuh korban. Saya setuju dengan tuntutan hukuman yang diberikan padanya.

Sulastri, juga memohon agar iamendapatkan hukuman yang ringan, tapi sudah dipastikan ia akan mendaptkan hukuman penjara selama dua tahun.

Berita Lainnya :

Pelabuhan Benoa Sambut 60 Kapal Pesiar Setahun Kedepan

 

#Pembantu Rumah Tangga #Kekerasaan Rumah Tangga
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Secara khusus, Habib Syarief menyoroti Pasal 5 huruf b yang menetapkan syarat usia PRT minimal 18 tahun "atau sudah menikah"
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Indonesia
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Anggota DPR Hindun Anisah mendesak pemerintah menyiapkan SKKNI dan strategi pelatihan yang jelas untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) demi implementasi RUU PPRT
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Indonesia
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan proses RUU PPRT yang sedang merumuskan jaminan sosial bagi PRT. Ia menekankan pentingnya mencari mekanisme yang tidak memberatkan pemberi kerja
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Indonesia
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Kehadiran P3RT sebagai pihak dalam kontrak akan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab dan batasan masing-masing pihak.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Indonesia
RUU PPRT Terbaru Bakal Atur Detail Hubungan Agen dan Pemberi Kerja, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Aturan Jelas
Martin menambahkan bahwa draf sebelumnya banyak memuat ketentuan sanksi dan pidana yang tidak perlu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
RUU PPRT Terbaru Bakal Atur Detail Hubungan Agen dan Pemberi Kerja, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Aturan Jelas
Indonesia
Anggota DPR Bongkar Kelemahan RUU PPRT, Desak Tambahkan Sejumlah Frasa Agar Hak PRT Tak Terinjak-injak
Selain itu, dia mendorong agar RUU ini secara spesifik mencantumkan pelanggaran hak asasi manusia
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Anggota DPR Bongkar Kelemahan RUU PPRT, Desak Tambahkan Sejumlah Frasa Agar Hak PRT Tak Terinjak-injak
Indonesia
DPR Kritik Keras Skema Jaminan Sosial RUU PPRT, Soroti Masalah DTKS Hingga Aturan BPJS
Jaminan sosial kesehatan itu enggak bisa bayar cuma yang bekerja di kita, harus satu keluarga, satu KK
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
DPR Kritik Keras Skema Jaminan Sosial RUU PPRT, Soroti Masalah DTKS Hingga Aturan BPJS
Indonesia
RUU PPRT Wajib Adil! Bukan Sekadar Lindungi PRT, Tapi Juga Beri Jaminan untuk Pemberi Kerja
Baleg DPR RI berkomitmen untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
RUU PPRT Wajib Adil! Bukan Sekadar Lindungi PRT, Tapi Juga Beri Jaminan untuk Pemberi Kerja
Indonesia
Ratifikasi ILO 189 jadi Langkah Penting untuk Hak Pekerja Rumah Tangga dan Migran di Indonesia
Adanya kontradiksi dalam kebijakan perlindungan Indonesia juga menjadi sorotan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Mei 2025
Ratifikasi ILO 189 jadi Langkah Penting untuk Hak Pekerja Rumah Tangga dan Migran di Indonesia
Indonesia
Seorang ART 17 Tahun Loncat dari Rumah Majikan, Polisi dan Pemkot Tangerang Turun Tangan
Pemkot Tangerang akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan korban mendapatkan hak-haknya.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Juni 2024
Seorang ART 17 Tahun Loncat dari Rumah Majikan, Polisi dan Pemkot Tangerang Turun Tangan
Bagikan