Anggota DPR Bongkar Kelemahan RUU PPRT, Desak Tambahkan Sejumlah Frasa Agar Hak PRT Tak Terinjak-injak
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah perbaikan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Usulan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi PRT, memperluas cakupan jenis pekerjaan yang dilindungi, dan memastikan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) berlangsung secara adil.
Habib juga menekankan pentingnya menambahkan kata "perlindungan hukum" dalam draf RUU agar payung hukumnya lebih jelas dan kuat.
Baca juga:
RUU PPRT Wajib Adil! Bukan Sekadar Lindungi PRT, Tapi Juga Beri Jaminan untuk Pemberi Kerja
"Perlu ada tambahan kata perlindungan hukum, [memberikan] kepastian hukum dan perlindungan hukum," ujar Habib dalam keterangannya, Kamis (21/8).
Selain itu, dia mendorong agar RUU ini secara spesifik mencantumkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap PRT sebagai bentuk pencegahan.
Ia juga menyoroti penggunaan kata "meliputi" dalam pasal yang mengatur ruang lingkup pekerjaan PRT, yang dianggap terlalu membatasi dan berpotensi tidak mencakup jenis pekerjaan lain. Habib mengusulkan untuk mengganti kata tersebut dengan "di antaranya" atau "antara lain" agar RUU ini lebih fleksibel.
Baca juga:
Legisator Bocorkan RUU PPRT Bakal Beri Kehidupan Baru Bagi PRT
Untuk mencegah PHK sepihak, Habib mengusulkan penambahan kata "berat" pada Pasal 10, sehingga menjadi "pelanggaran berat." Dengan demikian, pelanggaran ringan tidak bisa langsung menjadi alasan untuk mengakhiri hubungan kerja.
Penguatan-penguatan ini diharapkan dapat menjadikan RUU PPRT sebagai landasan hukum yang kokoh, adaptif, dan mampu melindungi seluruh hak fundamental pekerja rumah tangga di Indonesia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
DPR Sentil Kemenkeu Buntut Defisit APBN Bengkak Jadi Rp 479,7 Triliun
AI Bisa Ganggu Sistem Pemilu dan Sebarkan Hoaks, DPR RI Dorong Pengaturan Transparansi Algoritma yang Kuat
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Rhoma Irama di RDPU Baleg DPR: Indonesia Kaya Seni, Tapi Pemerintah Belum Hadir Optimal