RUU PPRT Terbaru Bakal Atur Detail Hubungan Agen dan Pemberi Kerja, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Aturan Jelas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
RUU PPRT Terbaru Bakal Atur Detail Hubungan Agen dan Pemberi Kerja, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Aturan Jelas

Ilustrasi. Foto: Dok/DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan mengatur perekrutan PRT secara terpisah. Ada dua skema yang diatur, yaitu perekrutan langsung oleh pemberi kerja dan perekrutan melalui agen atau penyalur.

"Sudah dipisahkan secara tegas antara perekrutan yang secara langsung dan yang melalui penyalur atau agen. Yang perekrutannya secara langsung, itu berdasarkan kesepakatan," jelas Martin dalam keterangannya, Jumat (22/8).

Baca juga:

Anggota DPR Bongkar Kelemahan RUU PPRT, Desak Tambahkan Sejumlah Frasa Agar Hak PRT Tak Terinjak-injak

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa hubungan kerja antara agen, pemberi kerja, dan PRT, termasuk hak dan tanggung jawab, akan diatur dalam RUU PPRT. Namun, RUU ini tidak akan mengatur hubungan kekeluargaan, seperti kerabat atau ponakan yang tinggal di rumah dan membantu pekerjaan rumah tangga.

Ia juga menilai draf RUU yang baru ini jauh lebih baik karena fokus pada aturan spesifik dan tidak mengulang ketentuan pidana yang sudah ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Martin menambahkan bahwa draf sebelumnya banyak memuat ketentuan sanksi dan pidana yang tidak perlu.

Baca juga:

DPR Kritik Keras Skema Jaminan Sosial RUU PPRT, Soroti Masalah DTKS Hingga Aturan BPJS

Martin mengajak seluruh anggota panja untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT. Terkait kekhawatiran soal perkembangan teknologi dalam perekrutan PRT, Martin berpendapat bahwa regulasi akan selalu tertinggal dari teknologi.

"Tapi kita jangan terlalu takut dengan perkembangan teknologi karena kita berangkat dari nol, dari ketiadaan regulasi. Jadi kita harus membuat aturan, kemudian kita lihat perkembangan teknologi, baru kita tambahkan," jelas Martin.

#RUU PPRT #Kesejahteraan PRT #Rumah Tangga #Asisten Rumah Tangga #Pembantu Rumah Tangga
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Secara khusus, Habib Syarief menyoroti Pasal 5 huruf b yang menetapkan syarat usia PRT minimal 18 tahun "atau sudah menikah"
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Indonesia
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Anggota DPR Hindun Anisah mendesak pemerintah menyiapkan SKKNI dan strategi pelatihan yang jelas untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) demi implementasi RUU PPRT
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Indonesia
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan proses RUU PPRT yang sedang merumuskan jaminan sosial bagi PRT. Ia menekankan pentingnya mencari mekanisme yang tidak memberatkan pemberi kerja
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Indonesia
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Kehadiran P3RT sebagai pihak dalam kontrak akan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab dan batasan masing-masing pihak.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Indonesia
DPR Berencana Panggil BPJS Terkait Wacana Pekerja Rumah Tangga Dapat Jaminan Sosial
Anggota Baleg DPR RI Abidin Fikri juga menyoroti mekanisme kepesertaan PRT dalam program jaminan sosial
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
DPR Berencana Panggil BPJS Terkait Wacana Pekerja Rumah Tangga Dapat Jaminan Sosial
Indonesia
RUU PPRT Terbaru Bakal Atur Detail Hubungan Agen dan Pemberi Kerja, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Aturan Jelas
Martin menambahkan bahwa draf sebelumnya banyak memuat ketentuan sanksi dan pidana yang tidak perlu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
RUU PPRT Terbaru Bakal Atur Detail Hubungan Agen dan Pemberi Kerja, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Aturan Jelas
Indonesia
Anggota DPR Bongkar Kelemahan RUU PPRT, Desak Tambahkan Sejumlah Frasa Agar Hak PRT Tak Terinjak-injak
Selain itu, dia mendorong agar RUU ini secara spesifik mencantumkan pelanggaran hak asasi manusia
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Anggota DPR Bongkar Kelemahan RUU PPRT, Desak Tambahkan Sejumlah Frasa Agar Hak PRT Tak Terinjak-injak
Indonesia
DPR Kritik Keras Skema Jaminan Sosial RUU PPRT, Soroti Masalah DTKS Hingga Aturan BPJS
Jaminan sosial kesehatan itu enggak bisa bayar cuma yang bekerja di kita, harus satu keluarga, satu KK
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
DPR Kritik Keras Skema Jaminan Sosial RUU PPRT, Soroti Masalah DTKS Hingga Aturan BPJS
Indonesia
Gelar Program 'Undian Emas', PAM JAYA Berikan Apresiasi bagi 500 Pelanggan Baru
PAM Jaya memberikan apresiasi kepada 500 pelanggan baru. Apresiasi tersebut diberikan lewat program Undian Emas.
Soffi Amira - Rabu, 13 Agustus 2025
Gelar Program 'Undian Emas', PAM JAYA Berikan Apresiasi bagi 500 Pelanggan Baru
Indonesia
RUU PPRT Wajib Adil! Bukan Sekadar Lindungi PRT, Tapi Juga Beri Jaminan untuk Pemberi Kerja
Baleg DPR RI berkomitmen untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
RUU PPRT Wajib Adil! Bukan Sekadar Lindungi PRT, Tapi Juga Beri Jaminan untuk Pemberi Kerja
Bagikan