DPR Kritik Keras Skema Jaminan Sosial RUU PPRT, Soroti Masalah DTKS Hingga Aturan BPJS

Tuntut Sahkan RUU PPRT di Depan Gedung DPR
Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa, menyoroti kerancuan skema jaminan sosial dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurutnya, pasal-pasal terkait jaminan sosial ini berpotensi sulit diterapkan karena tidak ada kejelasan mengenai kewenangan dan mekanisme bagi pemberi kerja.
Secara khusus, Ledia mengkritik Pasal 15 F, G, dan H yang menyebutkan hak pekerja rumah tangga (PRT) untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran (PBI), jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Baca juga:
RUU PPRT Wajib Adil! Bukan Sekadar Lindungi PRT, Tapi Juga Beri Jaminan untuk Pemberi Kerja
"Sebagai penerima bantuan iuran bukan kewenangannya pemberi kerja, karena dia masuk DTKS atau enggak, itu agak rumit nanti. Misalnya yang membantu di rumah saya ternyata dia enggak masuk DTKS atau DTSEN. Apakah saya harus mengejar-ngejar kementerian sosial supaya masuk?," ujar Ledia Hanifa, Kamis (21/8).
Ia menjelaskan bahwa status PBI ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan oleh pemberi kerja. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana mekanisme teknis di lapangan akan berjalan.
Selain itu, Ledia juga menyoroti aturan BPJS Kesehatan yang mewajibkan pendaftaran satu keluarga (satu Kartu Keluarga/KK), bukan per individu. Jika seorang PRT memiliki tanggungan keluarga yang banyak, hal ini bisa menjadi beban finansial yang signifikan bagi pemberi kerja.
Baca juga:
Legisator Bocorkan RUU PPRT Bakal Beri Kehidupan Baru Bagi PRT
"Jaminan sosial kesehatan itu enggak bisa bayar cuma yang bekerja di kita, harus satu keluarga, satu KK. Modelnya BPJS Kesehatan itu kan satu KK dibayarnya, nanti terus kalau anaknya ada 10, lumayan juga itu kalau dibayarkan sama pemberi kerjanya. Jadi maksudnya ini perlu ada kejelasan," tegasnya.
Ledia berharap skema jaminan sosial ini diperjelas agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari, baik bagi PRT maupun pemberi kerja. "Ini jadi bagian yang harus dipikirkan oleh kita," tutup dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal

DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

DPR Dukung Langkah Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Jaminan Keamanan Pangan Anak Sekolah Jadi Prioritas, DPR Minta Waktu Pembangunan Dapur MBG Diperpanjang Hingga Dua Bulan

SPPG Bermasalah Ditutup Pasca Siswa Keracunan MBG, DPR Ingatkan Pemerintah Wajib Siapkan Mekanisme Pengganti Agar Hak Gizi Anak Tetap Terjamin

DPR Tegaskan Perpres MBG Akan Perkuat Implementasi dan Keamanan Pangan

Dorong Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional

Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata

Harga Gas LPG 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Eks Anggota DPR: Bukti Negara Gagal Lindungi Rakyat
