DPR Kritik Keras Skema Jaminan Sosial RUU PPRT, Soroti Masalah DTKS Hingga Aturan BPJS
Tuntut Sahkan RUU PPRT di Depan Gedung DPR
Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa, menyoroti kerancuan skema jaminan sosial dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurutnya, pasal-pasal terkait jaminan sosial ini berpotensi sulit diterapkan karena tidak ada kejelasan mengenai kewenangan dan mekanisme bagi pemberi kerja.
Secara khusus, Ledia mengkritik Pasal 15 F, G, dan H yang menyebutkan hak pekerja rumah tangga (PRT) untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran (PBI), jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Baca juga:
RUU PPRT Wajib Adil! Bukan Sekadar Lindungi PRT, Tapi Juga Beri Jaminan untuk Pemberi Kerja
"Sebagai penerima bantuan iuran bukan kewenangannya pemberi kerja, karena dia masuk DTKS atau enggak, itu agak rumit nanti. Misalnya yang membantu di rumah saya ternyata dia enggak masuk DTKS atau DTSEN. Apakah saya harus mengejar-ngejar kementerian sosial supaya masuk?," ujar Ledia Hanifa, Kamis (21/8).
Ia menjelaskan bahwa status PBI ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan oleh pemberi kerja. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana mekanisme teknis di lapangan akan berjalan.
Selain itu, Ledia juga menyoroti aturan BPJS Kesehatan yang mewajibkan pendaftaran satu keluarga (satu Kartu Keluarga/KK), bukan per individu. Jika seorang PRT memiliki tanggungan keluarga yang banyak, hal ini bisa menjadi beban finansial yang signifikan bagi pemberi kerja.
Baca juga:
Legisator Bocorkan RUU PPRT Bakal Beri Kehidupan Baru Bagi PRT
"Jaminan sosial kesehatan itu enggak bisa bayar cuma yang bekerja di kita, harus satu keluarga, satu KK. Modelnya BPJS Kesehatan itu kan satu KK dibayarnya, nanti terus kalau anaknya ada 10, lumayan juga itu kalau dibayarkan sama pemberi kerjanya. Jadi maksudnya ini perlu ada kejelasan," tegasnya.
Ledia berharap skema jaminan sosial ini diperjelas agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari, baik bagi PRT maupun pemberi kerja. "Ini jadi bagian yang harus dipikirkan oleh kita," tutup dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
DPR Dorong Swasembada Pangan Meluas, Termasuk Mandiri Jagung, Kedelai, dan Protein Hewani
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Varian Super Flu Mengintai Anak dan Lansia, Pemerintah Diminta Siapkan Puskesmas, Bukan Narasi
DPR Dukung Pembentukan Pokja Buat Percepat Pemulihan Warga Terdampak Banjir Sumatera
Pilkada via DPRD Belum Dibahas, Dasco: Kita Fokus Tangani Bencana
PBB Berada di Persimpangan Jalan Menyusul Penangkapan Nicolas Maduro, DPR RI: Jangan Hanya Sekadar Jadi Forum Retorika