DPR Kritik Keras Skema Jaminan Sosial RUU PPRT, Soroti Masalah DTKS Hingga Aturan BPJS
Tuntut Sahkan RUU PPRT di Depan Gedung DPR
Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa, menyoroti kerancuan skema jaminan sosial dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurutnya, pasal-pasal terkait jaminan sosial ini berpotensi sulit diterapkan karena tidak ada kejelasan mengenai kewenangan dan mekanisme bagi pemberi kerja.
Secara khusus, Ledia mengkritik Pasal 15 F, G, dan H yang menyebutkan hak pekerja rumah tangga (PRT) untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran (PBI), jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Baca juga:
RUU PPRT Wajib Adil! Bukan Sekadar Lindungi PRT, Tapi Juga Beri Jaminan untuk Pemberi Kerja
"Sebagai penerima bantuan iuran bukan kewenangannya pemberi kerja, karena dia masuk DTKS atau enggak, itu agak rumit nanti. Misalnya yang membantu di rumah saya ternyata dia enggak masuk DTKS atau DTSEN. Apakah saya harus mengejar-ngejar kementerian sosial supaya masuk?," ujar Ledia Hanifa, Kamis (21/8).
Ia menjelaskan bahwa status PBI ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan oleh pemberi kerja. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana mekanisme teknis di lapangan akan berjalan.
Selain itu, Ledia juga menyoroti aturan BPJS Kesehatan yang mewajibkan pendaftaran satu keluarga (satu Kartu Keluarga/KK), bukan per individu. Jika seorang PRT memiliki tanggungan keluarga yang banyak, hal ini bisa menjadi beban finansial yang signifikan bagi pemberi kerja.
Baca juga:
Legisator Bocorkan RUU PPRT Bakal Beri Kehidupan Baru Bagi PRT
"Jaminan sosial kesehatan itu enggak bisa bayar cuma yang bekerja di kita, harus satu keluarga, satu KK. Modelnya BPJS Kesehatan itu kan satu KK dibayarnya, nanti terus kalau anaknya ada 10, lumayan juga itu kalau dibayarkan sama pemberi kerjanya. Jadi maksudnya ini perlu ada kejelasan," tegasnya.
Ledia berharap skema jaminan sosial ini diperjelas agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari, baik bagi PRT maupun pemberi kerja. "Ini jadi bagian yang harus dipikirkan oleh kita," tutup dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
DPR Sentil Kemenkeu Buntut Defisit APBN Bengkak Jadi Rp 479,7 Triliun
AI Bisa Ganggu Sistem Pemilu dan Sebarkan Hoaks, DPR RI Dorong Pengaturan Transparansi Algoritma yang Kuat
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Rhoma Irama di RDPU Baleg DPR: Indonesia Kaya Seni, Tapi Pemerintah Belum Hadir Optimal