Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Ilustrasi. Foto: Dok/DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hindun Anisah, menyoroti sejumlah isu krusial terkait kesiapan pemerintah dalam implementasi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Hindun menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Komite Perlindungan Pekerja Indonesia (KPPI).

Baca juga:

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Dalam rapat tersebut, Hindun mempertanyakan ketersediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk berbagai jenis pekerjaan rumah tangga. Ia menekankan pentingnya SKKNI sebagai landasan pelatihan vokasi bagi para pekerja.

“Yang pertama untuk Pak Menaker, terkait dengan pelatihan vokasi yang tadi sudah dipaparkan. Saya mau tanya, apakah SKKNI untuk jenis-jenis lingkup pekerjaan ini sudah disiapkan semua? Atau masih ada yang belum? Kalau belum, apakah sudah ada strategi percepatan untuk bagaimana SKKNI ini bisa tersedia?,” tanya Hindun.

Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti mekanisme pendataan dan pengawasan perekrutan PRT, baik melalui perekrutan langsung (direct hiring) maupun melalui perusahaan penyalur.

Ia meminta penjelasan mengenai strategi pemerintah dalam memastikan pendataan dan pengawasan yang efektif.

Selain itu, Hindun mengkritik jawaban dari Kemendikdasmen yang dianggap belum komprehensif terkait rencana integrasi program pendidikan khusus bagi PRT.

Baca juga:

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga

Ia menilai pentingnya perencanaan yang matang untuk memastikan para PRT, terutama dari kalangan kurang mampu, dapat mengakses pendidikan dan pelatihan yang diperlukan. Hindun merasa jawaban yang diberikan masih terlalu umum.

“Jawabannya masih sangat normatif. Saya kira ini pertanyaan-pertanyaan yang kita berharap bagaimana Kementerian Dikdasmen bisa menjawab secara lebih tegas lagi,” pungkasnya.

#RUU PPRT #Kesejahteraan PRT #Rumah Tangga #Asisten Rumah Tangga #Pembantu Rumah Tangga #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Olahraga
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah di Indonesia.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Tayangan Piala Dunia 2026 Dapat Menjadi Roda Penggerak Sektor UMKM Indonesia
"TVRI akan menyiarkan langsung pertandingan-pertandingan Piala Dunia yang bisa dinikmati masyarakat."
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Tayangan Piala Dunia 2026 Dapat Menjadi Roda Penggerak Sektor UMKM Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Kemenkeu diminta tidak jalan sendiri dalam penanganan pascabencana banjir di Sumatra dan tetap memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Bagikan