Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Ilustrasi. Foto: Dok/DPR
Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hindun Anisah, menyoroti sejumlah isu krusial terkait kesiapan pemerintah dalam implementasi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Hindun menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Komite Perlindungan Pekerja Indonesia (KPPI).
Baca juga:
Dalam rapat tersebut, Hindun mempertanyakan ketersediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk berbagai jenis pekerjaan rumah tangga. Ia menekankan pentingnya SKKNI sebagai landasan pelatihan vokasi bagi para pekerja.
“Yang pertama untuk Pak Menaker, terkait dengan pelatihan vokasi yang tadi sudah dipaparkan. Saya mau tanya, apakah SKKNI untuk jenis-jenis lingkup pekerjaan ini sudah disiapkan semua? Atau masih ada yang belum? Kalau belum, apakah sudah ada strategi percepatan untuk bagaimana SKKNI ini bisa tersedia?,” tanya Hindun.
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti mekanisme pendataan dan pengawasan perekrutan PRT, baik melalui perekrutan langsung (direct hiring) maupun melalui perusahaan penyalur.
Ia meminta penjelasan mengenai strategi pemerintah dalam memastikan pendataan dan pengawasan yang efektif.
Selain itu, Hindun mengkritik jawaban dari Kemendikdasmen yang dianggap belum komprehensif terkait rencana integrasi program pendidikan khusus bagi PRT.
Baca juga:
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Ia menilai pentingnya perencanaan yang matang untuk memastikan para PRT, terutama dari kalangan kurang mampu, dapat mengakses pendidikan dan pelatihan yang diperlukan. Hindun merasa jawaban yang diberikan masih terlalu umum.
“Jawabannya masih sangat normatif. Saya kira ini pertanyaan-pertanyaan yang kita berharap bagaimana Kementerian Dikdasmen bisa menjawab secara lebih tegas lagi,” pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
DPR Minta RI Aktif dan Kritis di Board of Peace
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden