Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menekankan perlunya perbaikan pada beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurutnya, RUU ini perlu lebih kuat dalam melindungi anak dan memberikan sanksi yang lebih tegas. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan dan perwakilan kementerian terkait lainnya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (10/9).

Baca juga:

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Secara khusus, Habib Syarief menyoroti Pasal 5 huruf b yang menetapkan syarat usia PRT minimal 18 tahun "atau sudah menikah" Ia berpendapat bahwa frasa ini berpotensi melegitimasi pernikahan dini dan membuka peluang eksploitasi anak.

"Pernikahan di bawah umur tidak boleh dijadikan alasan mempekerjakan anak sebagai PRT. Kami berharap klausul ini diperjelas agar semangat perlindungan anak tidak tereduksi,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan mekanisme dalam RUU yang memastikan hak pendidikan anak-anak yang bekerja sebagai PRT. Ia berharap ada solusi nyata agar mereka tetap bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan berkelanjutan.

Baca juga:

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga

Habib Syarief juga mengkritik Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang mengatur sanksi administratif bagi mereka yang menahan dokumen penting PRT. Ia menilai sanksi tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan ancaman pidana yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 368 KUHP mengatur ancaman pidana hingga empat tahun bagi pelaku pemerasan atau penggelapan dokumen. Jika hanya diberi sanksi administratif, dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera,” pungkas Habib.

#RUU PPRT #Kesejahteraan PRT #Rumah Tangga #Pembantu Rumah Tangga #Asisten Rumah Tangga
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU PPRT Diyakini Bisa Memutus Rantai Perbudakan Modern
RUU PPRT berfungsi sebagai "batu ujian" bagi komitmen bangsa dalam mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
RUU PPRT Diyakini Bisa Memutus Rantai Perbudakan Modern
Indonesia
UU Telah Disahkan, Individu atau Keluarga Yang Pekerjakan PRT Wajib Lapor
Dalam laporan kepada RT/RW setempat berisi informasi mengenai identitas lengkap dari PRT tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
UU Telah Disahkan, Individu atau Keluarga Yang Pekerjakan PRT Wajib Lapor
Indonesia
DPR Nilai Pengesahan UU PPRT Momentum Emas Lindungi Kelompok Marginal dan Upah Layak bagi Jutaan PRT
Pengesahan ini sekaligus mengakhiri masa penantian panjang selama 22 tahun sejak RUU ini pertama kali masuk dalam agenda legislasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
DPR Nilai Pengesahan UU PPRT Momentum Emas Lindungi Kelompok Marginal dan Upah Layak bagi Jutaan PRT
Berita Foto
Momen Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Sejumlah aktivis, LSM dan perwakilan PRT bergembira usai Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-undang di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 April 2026
Momen Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Indonesia
UU PRT Disahkan DPR, Perjuangan Panjang 22 Tahun Masyarakat SipiI
Dengan UU ini, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk perlindungan dan pengawasan pada PRT
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
UU PRT Disahkan DPR, Perjuangan Panjang 22 Tahun Masyarakat SipiI
Indonesia
UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, PKB: jangan Jadi 'Macan Kertas'
UU PPRT harus menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan maksimal bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, PKB: jangan Jadi 'Macan Kertas'
Indonesia
UU PPRT Disahkan DPR, Jadi Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
DPR RI mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Selasa (21/4). Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
UU PPRT Disahkan DPR, Jadi Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Indonesia
Pemerintah Diminta Percepat Aturan Turunan RUU PPRT Demi Nasib Pekerja, Tak Boleh Lewat Setahun
Meski demikian, Baleg DPR RI memberikan catatan keras agar Pemerintah benar-benar menunjukkan komitmen nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
Pemerintah Diminta Percepat Aturan Turunan RUU PPRT Demi Nasib Pekerja, Tak Boleh Lewat Setahun
Indonesia
RUU PPRT Wajibkan Majikan Tanggung Jaminan Kesehatan Asisten Rumah Tangga Non-PBI
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja domestik di seluruh Indonesia
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
RUU PPRT Wajibkan Majikan Tanggung Jaminan Kesehatan Asisten Rumah Tangga Non-PBI
Indonesia
Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Minimal 18 Tahun, Majikan Rekrut ART Bocah Siap-Siap Kena Pidana
Bagi mereka yang masih di bawah umur dan belum menikah, Bob Hasan menyatakan bahwa kontrak kerja harus segera berakhir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Minimal 18 Tahun, Majikan Rekrut ART Bocah Siap-Siap Kena Pidana
Bagikan