Pembangunan IKN Nusantara Masuk RPJMN 2020-2024

Desain Istana Ibu Kota Negara. Foto: Nyoman Nuarta/@nyoman_nuarta
MerahPutih.com - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menjadi bagian proyek prioritas nasional yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
RPJMN tersebut juga mengarah pada kebijakan untuk meningkatkan perdagangan antarwilayah serta kesempatan kerja dan menurunkan ketimpangan pendapatan, menciptakan peluang investasi baru dan peningkatan kontribusi investasi Pulau Kalimantan terhadap nasional.
Baca Juga:
Cak Imin Pastikan DPR-Pemerintah Siap Hadapi Gugatan UU IKN
“Dalam mendorong percepatan pembangunan wilayah Kalimantan tahun 2020-2024 di Kaltim, proyek sangat prioritas (major project), yaitu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara," ujar Kepala Biro Adpim Setda Prov Kaltim, HM Syafranuddin dikutip Antara, Selasa (8/2).
Rencana pembangunan IKN Nusantara tersebut berdasarkan laporan Bappenas RI yang disampaikan Direktur Regional I Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas RI, pada saat Evaluasi Rakotekrenbang 2021 dan usulan daerah dalam Rakortekrenbang 2022.
“Laporan disampaikan Bappenas RI, ketika Rapat Pra Rakortekrenbang Tahun 2022, di Jakarta, Senin, 7 Februari 2022,” kata Syafranuddin.

Selain pembangunan IKN, usulan proyek besar RPJMN, yaitu pembangunan Waduk Multiguna Sepaku Semoi Penajam Paser Utara, revitalisasi Kilang Minyak Balikpapan, dan pembangunan Kilang Baru Bontang, pembangunan Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan, pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 di Kaltim.
Selain itu, arah kebijakan pembangunan di Kalimantan dalam RPJMN 2020-2024, yakni mempertahankan fungsi Kalimantan sebagai paru-paru dunia (Heart of Borneo). Juga, meningkatkan konservasi dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), lahan kritis, hutan lindung, dan hutan produksi serta mengembangkan pencegahan bencana alam banjir dan kebakaran hutan.
Baca Juga:
Ketua DPR Minta Publik Dilibatkan dalam Pembentukan Regulasi Turunan UU IKN
Selain itu, kata Syafranuddin, juga mempertahankan peran sebagai lumbung energi nasional melalui pengembangan hilirisasi komoditas batu bara, pengembangan energi baru terbarukan. Selanjutnya, pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit, karet, bauksit, bijih besi, gas alam cair, pasir zirkon dan pasir kuarsa.
"Alhamdulillah, pemindahan IKN menjadi arah kebijakan pusat mendorong diversifikasi ekonomi dan peningkatan output sektor ekonomi non tradisional," tutup dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak

Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!

DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas untuk Selamatkan IKN dari Bencana Lingkungan

Otorita Optimis Investasi di IKN Makin Menggairahkan, Sudah Ada Rp 132 Triliun

Proses Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi Dikumpulkan

AHY Pastikan Anggaran Buat IKN Segera Cair, Bakal Bicara Dengan Menkeu Buat Buka Blokir

Pengunduran Diri Pejabat OIKN Diklaim Tidak Terkait Efisiensi Anggaran, Banyak Karena Penugasan

Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ketua MPR: IKN Pengalaman Kita Membangun Ibu Kota dari Nol

Legislator Ungkap 2 Risiko yang Dirasakan ASN Ketika Pindah ke IKN
