Peluang PKP Lolos jadi Peserta Pemilu 2024 Kembali Terbuka

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 04 November 2022
Peluang PKP Lolos jadi Peserta Pemilu 2024 Kembali Terbuka

Sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu RI di Jakarta, Jumat (4/11). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Harapan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) untuk bisa ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali terbuka.

Hal itu muncul setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan PKP terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga

Bawaslu Dapat Tugas Baru Awasi Menteri Ikut Pilpres 2024

Sebelumnya, KPU menyatakan partai besutan Yusuf Solihin dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keputusan itu terbit pada 13 Oktober 2022 lalu.

"Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis Rahmat Bagja dalam sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (4/11).

Dalam pertimbangan Bawaslu yang dibacakan oleh anggota Majelis Lolly Suhenti, disebutkan bahwa PKP sebagai termohon mengalami sejumlah kendala teknis dalam mengunggah data persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, ujar Lolly, kendala yang dihadapi di antaranya adalah PKP gagal mengunggah file excel ke Sistem Informasi Pemilih (Sipol) dan gagal mengunggah data ke Sipol karena server yang down.

Baca Juga

Partai PRIMA akan Gugat KPU ke Bawaslu

Persoalan ini terus dihadapi oleh anggota PKP hingga pada akhirnya mereka kehabisan waktu untuk mengunggah dokumen dan syarat perbaikan administrasi yang telah ditentukan oleh KPU.

“Pemohon mengalami kendala keterlambatan pada proses unggah kepengurusan dan keanggotaan ke dalam Sipol dikarenakan Sipol mengalami system error, server down, dan error 404 dan 405,” ucap Lolly.

Selanjutnya, dengan dikabulkannya sebagian gugatan itu, Bawaslu memutuskan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober 2022 lalu batal.

Kemudian, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada PKP untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ucap Bagja.

Berikutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"KPU diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," tambah Bagja yang merupakan Ketua Bawaslu RI ini. (*)

Baca Juga

Bawaslu Lindungi Kebebasan Memilih Masyarakat dari Politisasi SARA

#Bawaslu RI #Komisi Pemilihan Umum #PKPI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons demonstrasi masyarakat Papua yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kapolda Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Lolly menyampaikan antisipasi agar tidak ada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lagi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Desember 2024
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Indonesia
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu: warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 08 Desember 2024
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Indonesia
Bawaslu Beberkan Sejumlah Masalah dan Temuan Pelanggaran ASN saat Pilkada
Bawaslu membeberkan hasil pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berlangsung 27 November lalu.
Frengky Aruan - Selasa, 03 Desember 2024
Bawaslu Beberkan Sejumlah Masalah dan Temuan Pelanggaran ASN saat Pilkada
Indonesia
Legislator Demokrat Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengingatkan, KPU dan Bawaslu di dalam konstitusi merupakan lembaga tetap dan berdiri sendiri.
Frengky Aruan - Senin, 25 November 2024
Legislator Demokrat Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc
Indonesia
Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Pilkada Kerap Diwarnai Penyebaran Hoaks
Dirinya pun menyebutkan lima provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 November 2024
Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Pilkada Kerap Diwarnai Penyebaran Hoaks
Indonesia
Bawaslu Temukan 56 Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa
Jumlah 56 kasus itu memang bukan yang paling tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 November 2024
Bawaslu Temukan 56 Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa
Bagikan