Bawaslu Lindungi Kebebasan Memilih Masyarakat dari Politisasi SARA
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, Senin (18/7). Foto: Bawaslu/Jaa Pradana
MerahPutih.com - Mendapatkan kebebasan dalam memilih dalam Pemilu menjadi hak bagi masyarakat.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, lembaganya berupaya memberikan kenyamanan untuk masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga:
Bawaslu Awasi Potensi Penyalahgunaan Wewenang Menteri yang Maju di Pilpres 2024
Sebab, dia melihat akan ada saja pihak yang berupaya membatasi hak masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) yang diinginkan.
Bagja mencontohkan aspek pelanggaran yang kerap kali berkembang di masyarakat seperti penyebaran berita hoaks, politisasi suku; agama; ras; dan antar-golongan (SARA), dan pernyataan kebencian (hate speech). Hal ini menurutnya perlu diredam untuk kelangsungan harmonisasi penyelenggaraan pemilu.
"Kemudian potensi aspek pemilih yang kita perlu pastikan keamanannya seperti ancaman dan gangguan pada kebebasan pemilih kemudian kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih," jelasnya, Kamis (3/11).
Atas hal tersebut, dia pun mengatakan Bawaslu telah mempersiapkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor).
"Ini untuk memudahkan masyarakat memberikan laporan dugaan pelanggaran pemilu," tutur Bagja.
Baca Juga:
Pj DKI 1 Berikan Dana Hibah Rp 206 Miliar kepada Bawaslu DKI
Penanganan preventif, lanjut Bagja, yang dapat Bawaslu lakukan ke depannya untuk melibatkan masyarakat yaitu pengembangan desa anti-politik uang dan sosialisasi untuk tidak melakukan politisasi SARA, pembinaan para kader lulusan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), dan pendidikan pengawasan partisipatif ke depan.
"Ini yang dihadapi Bawaslu saya harap semua kita bisa berpartisipasi bersama-sama mengawasi pemilu," terang pria kelahiran Medan tersebut.
Seperti diketahui, Pemilihan Umum 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini akan menjadi pemilihan presiden langsung kelima di Indonesia.
Pemilu kali ini akan dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD seluruh Indonesia. Sementara Pemilihan Umum Kepala Daerah baru akan dilaksanakan pada bulan November 2024. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029