Bawaslu Lindungi Kebebasan Memilih Masyarakat dari Politisasi SARA

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 03 November 2022
Bawaslu Lindungi Kebebasan Memilih Masyarakat dari Politisasi SARA

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, Senin (18/7). Foto: Bawaslu/Jaa Pradana

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mendapatkan kebebasan dalam memilih dalam Pemilu menjadi hak bagi masyarakat.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, lembaganya berupaya memberikan kenyamanan untuk masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga:

Bawaslu Awasi Potensi Penyalahgunaan Wewenang Menteri yang Maju di Pilpres 2024

Sebab, dia melihat akan ada saja pihak yang berupaya membatasi hak masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) yang diinginkan.

Bagja mencontohkan aspek pelanggaran yang kerap kali berkembang di masyarakat seperti penyebaran berita hoaks, politisasi suku; agama; ras; dan antar-golongan (SARA), dan pernyataan kebencian (hate speech). Hal ini menurutnya perlu diredam untuk kelangsungan harmonisasi penyelenggaraan pemilu.

"Kemudian potensi aspek pemilih yang kita perlu pastikan keamanannya seperti ancaman dan gangguan pada kebebasan pemilih kemudian kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih," jelasnya, Kamis (3/11).

Atas hal tersebut, dia pun mengatakan Bawaslu telah mempersiapkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor).

"Ini untuk memudahkan masyarakat memberikan laporan dugaan pelanggaran pemilu," tutur Bagja.

Baca Juga:

Pj DKI 1 Berikan Dana Hibah Rp 206 Miliar kepada Bawaslu DKI

Penanganan preventif, lanjut Bagja, yang dapat Bawaslu lakukan ke depannya untuk melibatkan masyarakat yaitu pengembangan desa anti-politik uang dan sosialisasi untuk tidak melakukan politisasi SARA, pembinaan para kader lulusan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), dan pendidikan pengawasan partisipatif ke depan.

"Ini yang dihadapi Bawaslu saya harap semua kita bisa berpartisipasi bersama-sama mengawasi pemilu," terang pria kelahiran Medan tersebut.

Seperti diketahui, Pemilihan Umum 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini akan menjadi pemilihan presiden langsung kelima di Indonesia.

Pemilu kali ini akan dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD seluruh Indonesia. Sementara Pemilihan Umum Kepala Daerah baru akan dilaksanakan pada bulan November 2024. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Dorong Pembentukan Satgas Tangkal Serangan Siber

#Bawaslu #Bawaslu RI #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan