Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Lindungi Kebebasan Memilih Masyarakat dari Politisasi SARA

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 03 November 2022
Bawaslu Lindungi Kebebasan Memilih Masyarakat dari Politisasi SARA

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, Senin (18/7). Foto: Bawaslu/Jaa Pradana

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mendapatkan kebebasan dalam memilih dalam Pemilu menjadi hak bagi masyarakat.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, lembaganya berupaya memberikan kenyamanan untuk masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga:

Bawaslu Awasi Potensi Penyalahgunaan Wewenang Menteri yang Maju di Pilpres 2024

Sebab, dia melihat akan ada saja pihak yang berupaya membatasi hak masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) yang diinginkan.

Bagja mencontohkan aspek pelanggaran yang kerap kali berkembang di masyarakat seperti penyebaran berita hoaks, politisasi suku; agama; ras; dan antar-golongan (SARA), dan pernyataan kebencian (hate speech). Hal ini menurutnya perlu diredam untuk kelangsungan harmonisasi penyelenggaraan pemilu.

"Kemudian potensi aspek pemilih yang kita perlu pastikan keamanannya seperti ancaman dan gangguan pada kebebasan pemilih kemudian kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih," jelasnya, Kamis (3/11).

Atas hal tersebut, dia pun mengatakan Bawaslu telah mempersiapkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor).

"Ini untuk memudahkan masyarakat memberikan laporan dugaan pelanggaran pemilu," tutur Bagja.

Baca Juga:

Pj DKI 1 Berikan Dana Hibah Rp 206 Miliar kepada Bawaslu DKI

Penanganan preventif, lanjut Bagja, yang dapat Bawaslu lakukan ke depannya untuk melibatkan masyarakat yaitu pengembangan desa anti-politik uang dan sosialisasi untuk tidak melakukan politisasi SARA, pembinaan para kader lulusan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), dan pendidikan pengawasan partisipatif ke depan.

"Ini yang dihadapi Bawaslu saya harap semua kita bisa berpartisipasi bersama-sama mengawasi pemilu," terang pria kelahiran Medan tersebut.

Seperti diketahui, Pemilihan Umum 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini akan menjadi pemilihan presiden langsung kelima di Indonesia.

Pemilu kali ini akan dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD seluruh Indonesia. Sementara Pemilihan Umum Kepala Daerah baru akan dilaksanakan pada bulan November 2024. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Dorong Pembentukan Satgas Tangkal Serangan Siber

#Bawaslu #Bawaslu RI #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan