Bawaslu Awasi Potensi Penyalahgunaan Wewenang Menteri yang Maju di Pilpres 2024


Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ANTARA/HO
MerahPutih.com - Menteri tak perlu mengundurkan diri jika ingin maju dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pun akan mengawasi ketat menteri yang maju.
Pernyataan ini merupakan respons atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menteri nyapres tanpa harus mundur dari jabatannya.
Baca Juga:
Pj DKI 1 Berikan Dana Hibah Rp 206 Miliar kepada Bawaslu DKI
"Khususnya terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan maupun dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Rabu (2/11).
Lolly menegaskan, jika dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme penanganan pelanggaran administratif pemilu.
Hal sama akan dilakukan pula terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan publik, sepanjang memenuhi alat bukti.
"Dalam setiap tahapan yang melibatkan para peserta tersebut (menteri yang nyapres), Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat," ujar Lolly.
Baca Juga:
Lolly mengungkap penanganan yang akan dilkukan Bawaslu RI apabila dalam pengawasan terhadap menteri yang nyapres ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang.
"Jika terdapat laporan, maupun hasil pengawasan yang memenuhi alat bukti, Bawaslu akan menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran administratif pemilu," tutup Lolly.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mundur dari jabatannya saat ingin mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
