Partai PRIMA akan Gugat KPU ke Bawaslu


Ketua Umum Partai Adil Rakyat Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (tengah) membacakan pidato politiknya saat deklarasi PRIMA di Gedung Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Selasa (1/6). ANTARA/Genta Tenri Ma
MerahPutih.com - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prima akan menggugat putusan KPU ke Bawaslu.
Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Bawaslu dalam kurun waktu 3x24 jam mendatang setelah mendapatkan berita acara resmi dari KPU.
Baca Juga
"Kami yakin bahwa Bawaslu akan menerima gugatan kami. Karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota," ucap Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (14/10).
Keyakinan Agus itu didasari oleh pengalaman sejumlah partai politik pada Pemilu 2019 lalu. Saat itu, terdapat parpol yang sebelumnya tidak lolos verifikasi oleh KPU, diloloskan setelah memenangkan gugatan di Bawalu.
"Partai Berkarya dan Partai Garuda juga pernah tidak lolos verifikasi administrasi dalam tahapan Pemilu 2019 lalu. Setelah ada gugatan ke Bawaslu, mereka memenuhi syarat," sambungnya.
Baca Juga
Lusa Lengser Jadi Gubernur, Anies Beberes Barang di Balai Kota DKI
Oleh karena itu, Agus Jabo mengimbau kepada struktur Prima di tingkatan pusat hingga kecamatan, anggota maupun simpatisan untuk tetap tenang dan meyakini bahwa Prima akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024.
“Sambil menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh DPP, kami juga mengimbau agar struktur PRIMA dan anggota tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi faktual," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 18 dari 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat atau lolos verifikasi administrasi.
Hal ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi.
Surat tertanggal 14 Oktober 2022 ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Anggota KPU Idham Holik membenarkan surat tersebut yang sudah diupload di website resmi KPU. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
